Tersangka Pembunuhan Sadis Pengemudi Gojek Dibekuk

Tersangka (baju biru) pembunuh pengemudi Gojek di Semarang dibekuk.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, menangkap Wahyu Anggara (19), pelaku pembunuhan sadis driver Gojek Semarang, Adi Firmanto (35), Sabtu, 9 Juli 2016.

Alasan Pelaku Bunuh Driver Go-Jek Semarang

Gelar perkara kasus pembunuhan tersebut, Rabu, 13 Juli 2016, berlangsung dramatis. Ratusan pengemudi Gojek menyerbu halaman Mapolrestabes Semarang. Mereka terus berteriak mendesak agar polisi menghukum mati pelaku.

Tersangka Wahyu, warga Kampung Liyo, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur dalam keadaan tangan diborgol, terlihat gemetar saat dicecar pertanyaan oleh polisi.

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Burhanudin mengatakan, pelaku ditangkap di tempat asalnya di Kampung Liyo, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, sepekan setelah kejadian.

"Setelah kami terima laporan atas penemuan mayat di wilayah Tanah Mas, langsung kami tindaklanjuti di TKP (tempat kejadian perkara). Ada barang di TKP, lalu kami kembangkan dan tangkap pelaku di Jakarta, " kata Burhanudin saat gelar perkara di Mapolres Semarang.

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions

Burhanudin menjelaskan, motif pelaku membunuh driver Gojek karena ingin menguasai sepeda motor korban. Kemudian pelaku berinisiatif naik Gojek untuk melancarkan aksinya.

"Ini pastinya direncanakan. Dia bawa senjata tajam sejenis pisau. Sasarannya acak karena yang penting dapat motor," ujar Burhanudin.

Awalnya, pelaku yang bekerja sebagai tukang fotokopi di wilayah Tembalang memesan jasa ojek online. Pelaku minta diantarkan ke kawasan Tanah Mas dengan membayar Rp43 ribu. Di tempat itu, sekira pukul 03.00 WIB, pelaku langsung menggorok leher korban dan menusuk punggungnya hingga tewas.

Setelah menguasai motor korban, pelaku sempat membawa motor itu ke tempat kerjanya. Pelaku lantas ganti pakaian dan menghampiri kekasihnya di daerah Gunungpati, Semarang.

Bersama kekasihnya, Wahyu kabur ke Jakarta. Motor hasil kejahatannya justru ditinggal di daerah Kebangarum, Semarang, karena ketakutan. "Jadi motornya ditinggal di jalan. Kemudian diantar pacar dengan naik bus ke Jakarta," ujar Burhanudin.

Menurut Burhanudin, polisi lebih mudah menangkap pelaku karena sebelumnya memakai teknologi informasi (TI). Kemudian tim Resmob Polrestabes Semarang  dipimpin Kepala Unit (Panit) Resmob Inspektur Dua Dimas Charis Nugroho dan  Kasubnit I Resmob Ajun Inspektur Satu Janadi berhasil membekuk pelaku di Jakarta.

Kini, pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Semarang. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan  dan atau pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup," ujar Burhanudin yang disambut teriakan setuju oleh ratusan pengemudi Gojek yang hadir dalam gelar perkara itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya