Teori Ini Jelaskan Tudingan Indosat Soal Monopoli Telkomsel

BTS XL Axiata di Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Banyak pihak yang menyebut tudingan terkait monopoli yang dilakukan tidak berdasar. Selain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), beberapa pengamat juga mengatakan hal serupa.

Belum Dijamah Internet, Daerah Ujung Utara Indonesia Teriak

Berdasarkan aturan KPPU pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, definisi penyalahgunaan posisi monopoli (abuse of monopoly) harus memenuhi 3 kriteria. Pertama adalah barang dan atau jasa belum ada subtitusinya. Kedua, menghambat pelaku usaha lain untuk menjual barang dan atau jasa yang sama, dan ketiga, satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

"Realitanya terdapat banyak produk atau jasa sejenis yang dijual oleh pesaingnya di pasar. Telkomsel juga tidak melakukan upaya by design untuk menghambat pesaingnya masuk di pasar. Sedangkan pangsa pasar yang dikuasai oleh Telkomsel secara nasional tidak mencapai di atas 50 persen, melainkan sekitar 45 persen," ujar Pemerhati Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi di Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.

Indosat Kukuh Terapkan Biaya Baru Interkoneksi Mulai Besok

Lagi pula, kata Fahmy, penetapan penguasaan pangsa pasar di atas 50 persen sesuai UU itu adalah penguasaan pasar secara nasional, bukan bagian pasar berdasarkan wilayah Jawa dan Luar Jawa.

Fahmy mengatakan jika tudingan Indosat Ooredoo tersebut tidak hanya menjatuhkan Telkomsel tapi berpotensi melemahkan industri telekomunikasi.

Komitmen Operator Telko Bangun Jaringan Dipertanyakan

"Soalnya tuduhan itu telah menyulut perseteruan di antara pelaku Industri telekomunikasi, yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan konsumen,” kata dia.   

Menurutnya, tudingan tersebut akan membuat anak usaha Telkom itu dianggap melanggar pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang akan dikenakan sanksi berat. Padahal, kata dia, Telkomsel bukan satu-satu pelaku usaha yang ada di pasar telekomunikasi di Indonesia.

“Ada banyak pesaing potensial yang tanpa hambatan masuk dan menjual produk sejenis di pasaran, di antaranya Indosat, XL, Tri dan Smartfren,” katanya.

Dalam skala nasional, Telkomsel memang saat ini menguasai pasar terbesar dengan 156 juta pelanggan. Namun, pesaingnya juga menguasai pasar yang cukup besar juga, di antaranya Indosat menguasai 69 juta pelanggan, diikuti oleh Tri dengan pelanggan sebesar 55 juta dan XL Axiata sebesar 42 juta.

Anggota Dewan TIK Nasional, Garuda Sugardo mengungkapkan, saat ini pesaing Telkomsel mulai melirik pasar luar Jawa karena di Jawa persaingan sudah jenuh, sementara di luar Jawa Average Revenue Per User (ARPU) lumayan menggiurkan.

“Dua dekade yang lalu, investor dan analis menertawakan pembangunan jaringan Telkomsel di Indonesia bagian Timur. Kenyataan sekarang? Semua operator mengincar pasar ini. Pemakainya banyak dan ARPU-nya tinggi sekali. Telkomsel itu memetik hasil perjuangannya di kala yang lain tak mau membangun,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya