Respons Menkominfo Soal Keluhan 'Batu Sandungan' Telkomsel

Ilustrasi BTS
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menanggapi yang mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur soal frekuensi dan orbit satelit.

Beda Layanan Volte Milik Telkomsel dengan Voice Calling WhatsApp?

Ditemui usai menghadiri syukuran sinergi XL Axiata dan Protelindo di Grha XL, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016, Rudiantara mengatakan kalau ia juga tak ingat  betul proses Revisi PP Nomor 52 tahun 2000.

"Seingat saya PP itu antarkementerian yang dibimbing bukan oleh (Kementerian) Kominfo, setahu saya. Kalau Peraturan Menteri (Permen) itu memang di-lead oleh Kominfo, tapi kalau PP saya sendiri tak merasa ikut rapat khusus bahasa PP-nya," ujar Rudiantara.

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Ririek Adriansyah, pada Senin kemarin dalam acara Buka Bersama dengan media, dia merasa tak dilibatkan dalam penyusunan PP Nomor 52 tahun 2000. Ririek mengeluh informasi pembahasan tersebut malah ia ketahui dari pemberitaan media.

"PP itu kan levelnya pemerintah, kalau peraturan menteri baru kementerian yang lead, dalam artian yang publikasikan kementerian," kata pria yang di Chief RA ini.

Seberapa Jago Kamu Jualan Kolak?

Rudiantara menjelaskan ada dua garis besar pada aturan itu, yakni yang terkait dengan masalah penyelenggaraan telekomunikasi dan frekuensi.

"Dan salah satunya adalah untuk menegaskan agar tidak ada lagi persepsi atau pun interpretasi yang berbeda tentang penggunaan frekuensi seperti kasus Indosat dan IM2," ucapnya.

Menara BTS Telkomsel.

Jajaran Direksi Baru Telkomsel, Muka Lama Posisi Baru

Telkom Indonesia dan SingTel sahkan direksi baru Telkomsel.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020