Ini Bentuk Sanksi BRTI ke Indosat

Indosat Ooredoo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku telah menjatuhkan keputusan untuk menanggapi kisruh Indosat dan Telkomsel. Finalisasinya adalah berupa sanksi teguran yang dilayangkan BRTI ke Indosat.

Akankah Terjadi Merger Lagi antar Operator Seluler di Indonesia?

Hal ini disampaikan Anggota BRTI, Agung Harsoyo, kepada VIVA.co.id, Senin, 27 Juni 2016. Menurut Agung, BRTI melihat kasus ini masih ringan dan belum perlu untuk menjatuhkan sanksi keras.

"Terkait sanksi, kami berikan berupa peringatan karena kami melihatnya belum perlu (sanksi berat)," kata dia.

Dua Komisaris Indosat Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Agung mengakui ada beberapa masalah yang ditemukan dari kasus ini. Namun tidak semua masalah berada di ranah BRTI. Hanya untuk perang promosi yang tidak sehat saja maka BRTI merasa berhak untuk melerai. Sedangkan terkait monopoli maka menjadi ranah Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU).

"Jadi pada prinsipnya, itu kan terkait persaingan. Soal tudingan memborong sim card, itu ditangai KPPU. Demikian juga soal tarif Rp1, itu ditangani KPPU," kata Agung.

Alasan Telkomsel Belum juga Rilis eSIM

Sanksi teguran, dikatakan Agung, memang sudah sesuai dengan regulasi. Nantinya akan ada peringatantahap selanjutnya jika suatu saat kejadian ini terulang kembali. Untuk memperkuat finalisasi kisruh tersebut, BRTI akan mempertemukan kedua operator.

"Kita rencanakan minggu ini, sedang mencari waktu yang tepat. Insya Allah hari Rabu atau kamis. Intinya dalam pertemuan nanti akan dibahas semacam mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) agar hal ini tidak terjadi lagi," kata dia.

Sebelumnya, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, operator telekomunikasi yang melakukan promosi dengan cara menyebut dan merendahkan operator lain sangatlah tidak etis.

Tak hanya BRTI yang akan melakukan investigasi terhadap aksi Indosat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kabarnya juga akan turun tangan. KPPU akan menyoroti aksi kampanye pemasaran dari sisi etika periklanan dan melihat jika ada upaya sengaja untuk merebut pangsa pasar.

Sebelumnya, pengamat Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, M Ridwan Effendi mengatakan pembelaan Indosat yang mengklaim Telkomsel memonopoli pasar tidaklah masuk akal. Menurutnya, sangat tidak mungkin jika semua warga di satu wilayah hanya tertarik pada satu operator tertentu.

"Suatu wilayah tidak mungkin tertarik dengan operator yang hanya menancapkan satu BTS saja di tengah kota. Dasarnya seluler adalah mobile. Pelanggan ingin agar sinyal ikut kemana dia pergi dan bisa menghubungi dimana saja kerabatnya. Saya rasa tidak betul pasar luar Jawa dimonopoli oleh operator dominan saja," ujar Ridwan.

Terkait dengan tudingan monopoli oleh Telkomsel, Ridwan mengatakan, jika operator anak usaha Telkom itu bukan pemain pertama yang mendapatkan lisensi penyelenggaraan jaringan. Hanya saja, karena perusahaan plat merah itu membangun jaringan di mana-mana, di luar Jawa, hingga akhirnya mendapatkan banyak pelanggan.

"Sebelum isu monopoli ini diseriuskan pula oleh regulator, baiknya cek dulu pemenuhan jangkauan secara layanan dan pemasaran, bukan untuk memenuhi aturan saja. Hukum pasar bicara di sini. Untuk operator pesaing, kalau ada yang kesulitan melawan operator dominan, tanya balik, kok lisensi dapatnya sama, bangunnya tidak sama,” ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya