Aturan Frekuensi Direvisi, Penerimaan Negara Bisa Berkurang

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Pemerintah berencana untuk merevisi aturan mengenai penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. Jika revisi benar dilakukan, pemerintah diklaim akan mengalami pengurangan pendapatan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Revisi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit.

Dikatakan Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, dalam revisi tersebut mengatur juga tentang network sharing. Menurut dia, jika penggunaan frekuensi diserahkan pada kesepakatan business to business (B2B), maka ada potensi kerugian bagi negara di dalamnya.

Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

"Jika merujuk pada Undang Undang No.36 tentang Telekomunikasi, jelas tentang tata cara penyelenggaraan jaringan membutuhkan izin yang diatur dengan keputusan menteri. Pasal 30 dari PP No.53/2000 sudah benar dengan menyatakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi bagi penggunaan bersama pita frekuensi dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna," ujar Kamilov, di Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Dia menjelaskan, network sharing akan melibatkan operator A yang menumpang di operator B. Nantinya, saat revisi terjadi, blok frekuensi yang digunakan bisa menjadi milik A dan B. Dengan demikian, blok yang digunakan bisa menjadi lebih besar, sedangkan BHP tetap.

10 Tahun BWA 2,3GHz, Kominfo Diminta Evaluasi Para Pemain

Kamilov bahkan menyebut jika revisi aturan itu tidak transparan. Meski sekarang, aturan tersebut, kabarnya, sudah berada di tangan Sekretariat Negara. Sayang, proses revisi tidak melibatkan pemangku kepentingan dan tidak dilakukan konsultasi publik.

Minimnya partisipasi publik, dalam revisi aturan tersebut, menjadikan aturan itu sebagai produk hukum  yang tidak layak dijalankan.

“Saya usul, Presiden tunda dulu tanda tangan perubahan PP itu karena secara sepihak diproses tanpa melibatkan publik baik masyarakat umum dan industri,” tuturnya.

Seperti diketahui, aturan network sharing salah satu yang ditunggu industri seluler nasional. Indosat Ooredoo sudah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan XL.

Namun, belum puas dan ingin meningkatkan menjadi Multi Operator Core Network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2000 sangat dibutuhkan jika network sharing ingin mulus, karena jika mengacu ke beleid tersebut di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Sementara itu, di ayat (2) pasal yang sama menyatakan izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya