Indosat 'Serang' Telkomsel, KPPU Turun Tangan

Promo IM3 Indosat Ooredoo yang menyerang Telkomsel
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Menyikapi dinamika persaingan usaha di sektor telekomunikasi khususnya seluler, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi perilaku beberapa operator seluler dalam menjalankan strategi bisnisnya.

Jajaran Direksi Baru Telkomsel, Muka Lama Posisi Baru

Salah satunya adalah strategi tarif promosi yang diduga dilakukan oleh yang dikemas dalam bentuk kampanye yang berujung pada upaya membentuk opini publik.

Kampanye promosi tersebut juga berkembang di media massa dan muncul informasi promo dilatarbelakangi adanya dugaan aksi borong kartu SIM oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan .

Beda Layanan Volte Milik Telkomsel dengan Voice Calling WhatsApp?

Atas isu tersebut, KPPU menegaskan dua catatan. Pertama, dugaan aksi borong kartu SIM bila memang benar terjadi berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19 huruf a dan b.

Dalam pasal tersebut, diatur pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan, atau persaingan usaha tidak sehat.

Seberapa Jago Kamu Jualan Kolak?

"Perilaku yang melanggar pasal tersebut, akan menghambat operator masuk ke dalam pasar yang terbuka. Hal ini akan bermuara pada berkurangnya pilihan bagi konsumen di pasar, karena ketersediaan produk menjadi terbatas. Persaingan pun berkurang intensitasnya," tulis KPPU dalam keterangan di wesbite-nya.

Kedua, KPPU menegaskan, akan menyelidiki dugaan munculnya perilaku persaingan tidak sehat oleh operator telekomunikasi seluler.

Hal ini dilakukan untuk mendorong, agar persaingan usaha dalam industri telekomunikasi seluler berlangsung tetap sehat, dengan munculnya tarif telekomunikasi yang terjangkau dan terjaganya ketersediaan produk.

"Bilamana benar terbukti telah terjadi misleading advertising, maka hal ini menjadi suatu bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang KPPU akan kaji bersama BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)," tulis KPPU. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya