VIVA.co.id – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengusulkan agar pemerintah cukup menetapkan hukuman pidana denda bagi pelanggar UU ITE. Denda tersebut juga disarankan diberikan untuk korban yang merasa dirugikan.
“Kami mengusulkan untuk denda restorasi, denda yang diberikan kepada orang yang merasa dicemarkan,” kata peneliti Elsam, Wahyudi Djafar saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Selasa 14 Juni 2016.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan untuk pengurangan pidana penjara bagi pelanggar UU ITE, dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Kini, DPR pun tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim panitia kerja pemerintah, terkait perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Usulan pengurangan pidana itu pun masih sebagai topik utama usulan yang di bawa oleh Kemenkominfo.
Saat ini, dalam aturan pasal 27 ayat 3, memang telah diatur mengenai pidana penjara dan pidana denda. Nah, menurut Wahyudi semestinya cukup dengan pidana denda saja.
“Esensinya mengembalikan kerugian yang dialami seorang yang dicemarkan nama baiknya. Nah kalau kemudian hukumannya penjara, itu mengembalikan kerugian? Kan tidak,” kata dia.
Sementara pidana denda, kata Wahyudi malah pemerintah pula yang menerimanya. “Denda restorasi, denda yang diberikan kepada orang yang merasa dicemarkan,” ujar Wahyudi.
Selain itu, usulan Elsam, bahwa untuk pidana bagi pelanggar UU ITE sebaiknya cukup diatur di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) saja. “Karena di aturan baru KUHP tahun 2015, ada aturan tentang komunikasi dan informatika,” kata dia.
Maka, denda restorasi yang diusulkan ini, harapan ke depannya diatur di KUHP Pidana. Selain memang dalam aturan KUHP Perdata, soal tuntutan denda oleh korban juga diatur.
Sumber :
VIVA.co.id
25 Mei 2018
Baca Juga :
Barang Paling Laris
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Komet Setan Muncul Jelang Idul Fitri
Digilife
29 Mar 2024
Komet Setan atau Devil Comet akan melewati Bumi bersamaan dengan Gerhana Matahari Total (GMT) pada 8 April 2024, atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Harus Bangga Jika Punya 6 HP Samsung Ini
Piranti
29 Mar 2024
Bagi kamu yang punya HP dan tablet Samsung ini boleh bangga karena sudah bisa menggunakan Galaxy AI. Layanan kecerdasan buatan itu bisa dinikmati gratis hingga 2025.
Startup Hyoshii Farm mengedepankan inovasi dan penanaman stroberi yang lebih ideal, serta berkomitmen untuk menyuburkan benih revolusi lanskap agrikultur Indonesia.
Nimo secara khusus mengundang game MMORPG Tarisland yang sangat dinantikan-nantikan. Para tamu yang diundang, di antaranya streamer Depinaa dari Indonesia.
Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu Get Goin' - aespa, OST Serial Musikal Fraggle Rock: Back to the Rock dan Terjemahan
IntipSeleb
27 menit lalu
Berikut lirik lagu Get Goin yang dibawakan aespa disertai terjemahan bahasa Indonesia, yang merupakan original soundtrack serial musikal Fraggle Rock: Back to the Rock...
Geng Mamayu Bukber, Penampilan Lesti Kejora dengan Tas Hermes Ratusan Juta Jadi Sorotan
JagoDangdut
10 menit lalu
Bulan Ramadan menjadi momen spesial bagi umat Islam untuk berkumpul dan menjalin silaturahmi. Tak terkecuali bagi para selebritis yang tergabung dalam Geng Mamayu.
Selengkapnya
Isu Terkini