Blokir YouTube dan Google Dianggap Sindrom Bulan Puasa

Direktur Pengembangan Sumber Daya HAM Elsam, Wahyudi Djafar (kedua dari kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai isu Google dan YouTube, yang diminta salah satu pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), merupakan bagian dari 'ketakutan' pada saat memasuki bulan puasa.

Situs Dewasa Pornhub dan XVideos Alami Nasib Naas

"Kabar yang beredar mengenai ICMI meminta pemerintah untuk dan YouTube. Ini merupakan sindrom saat bulan puasa," ujar peneliti sekaligus Direktur Pengembangan Sumber Daya HAM Elsam, Wahyudi Djafar di Kekini Ruang Bersama, Cikini, Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.

Sebelumnya, ujar Wahyudi, pada saat Tifatul Sembiring masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), rajin mengumpulkan para Penyelenggara Jasa Internet (ISP) agar konten-konten yang bermuatan pornografi dihapuskan.

Situs Porno Malah Dapat 'Cuan' Sejak Ada Virus Corona

"Menteri (Kominfo) sekarang tidak demikian. Namun, permintaan itu ada dari pihak luar dan tak tanggung-tanggung untuk memblokir Google dan YouTube. Artinya, ini masih menjadi problematika, tidak ada aturan tegas dalam undang-undang, sekarang masih terbatas (tidak spesifik)" ucapnya.

Wahyudi mengungkapkan, selama ini belum ada aturan jelas soal tata cara pemblokiran. Selain itu, kriteria konten-konten yang harus dibatasi aksesnya dinilai juga belum dijabarkan dengan tepat.

Kelola Situs Porno, Dua Sarjana Ditangkap Polisi

"Tidak ada undang-undang khusus pemblokiran. Pemerintah hanya melakukan pemblokiran dengan Undang-Undang Pornografi dan Hak Cipta," jelasnya.

Seperti diketahui, ICMI melalui Sekjennya Jafar Hafsah meminta pemerintah untuk memblokir Google dan YouTube. Dikarenakan, kedua situs yang berada di bawah naungan Alphabet Inc. itu mengandung konten kekerasan dan pornografi.

Namun, pernyataan Jafar itu langsung dibantah oleh Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, permintaan Jafar itu bersifat pribadi, bukan mewakili organisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya