Network Sharing Seluler Cuma Selamatkan 2% Devisa Negara

Menara BTS XL Axiata.
Sumber :
  • XL

VIVA.co.id – Wacana berbagi jaringan (network sharing) operator seluler yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai pengamat terlalu dipaksakan. Bahkan metode itu dipercaya tidak akan maksimal menyelamatkan devisa negara.

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Hal ini disampaikan oleh pengamat telekomunikasi, M Ridwan Effendi, dalam keterangannya, Selasa 24 Mei 2016. Menurut Ridwan, dari total devisa Rp400 triliun di sektor telekomunikasi, kemungkinan besar hanya dua persen yang bisa diselamatkan.

"Harusnya Kemenkominfo fokus menyelamatkan 98 persen devisa dari impor gadget, bukan mengusulkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G berat di software. Apalagi di jaringan aktif, paling (devisa) yang selamat hanya dua persen," ujar Ridwan.

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Selain itu, lanjut dia, wacana yang akan digulirkan tanpa melihat realita di lapangan akan berpotensi merugikan. Salah satunya pelanggaran terkait UU Antimonopoli. Hal ini dikarenakan pasar telekomunikasi seluler dikuasai oleh tiga besar, Telkomsel, Indosat dan XL.

"Bayangkan jika mereka beraliansi, itu sudah mengambil 90 persen pangsa pasar. Indosat dan XL, sebagai pemain nomor dua dan tiga, sudah bentuk perusahaan patungan untuk konsultan jaringan. Jika konsolidasi itu menjadi dominan, bagaimana? Kemenkominfo harusnya memikirkan sampai ke situ," kata dia.

Industri Telekomunikasi 2023: Tetap Optimis meski Tidak Baik-baik Saja

Diketahui saat ini Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah menjalin kerja sama network sharing dalam bentuk Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dan membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS).

Oleh karena itu, kata dia, harus ada regulasi yang ketat. Apalagi wacana tersebut belum final dan modern license keduanya belum dievaluasi. Dan yang terpenting, Ridwan menyarankan, untuk mengadopsi network sharing, pemerintah harus terlebih dahulu mengubah PP No.53/2000 tentang Telekomunikasi.

Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif  telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara. Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, Multi Operator Radio Access Network (MORAN), Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO).

MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Selain sudah banyak diterapkan di berbagai negara karena sifatnya yang masih mempertahankan independensi masing-masing operator, dalam MORAN tidak ada penggunaan silang atau penggabungan frekuensi. Namun, untuk menjaga implementasi MORAN difasilitasikan oleh sebuah badan independen berupa Outsourcing/Managed Service independen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya