Polisi Bongkar Cara Pedagang Jual Film Cabul di Glodok

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Tim Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial KN alias K (31). Dia diduga menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan digital video disc (DVD) dan video compact disc (VCD) film porno Barat dan Asia, di Lapak Penampungan Glodok, Jalan Pinangsia Raya, Tamansari, Jakarta Barat. 

Polda Bekuk Penjual VCD Porno Beromzet Ratusan Juta

Dalam menjual barang dagangannya, tersangka tidak sembarangan. Dia memiliki kode khusus untuk pembelinya.

"Dia lihat-lihat dulu orangnya, takut polisi atau dijebak juga. Kalau orang biasa sebut 'unyil' nanti dikasih," ujar Kepala Unit (Kanit) V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Bintoro kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

Menurut Bintoro, kasus kejahatan seksual yang semakin merebak akhir-akhir ini merupakan akibat beredarnya VCD porno secara bebas di masyarakat. Sebab, kata dia, apa yang ditonton masyarakat dapat mempengaruhi perilaku mereka.

"Dampaknya sangat buruk, menistakan, melecehkan dan atau menodai norma-norma agama, merendahkan harkat dan martabat manusia serta mendorong khalayak umum melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Seperti diketahui, tim Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap KN alias K (31), di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, 17 Mei 2016, pukul 14.00 WIB. Tersangka dibekuk terkait tindak pidana pornografi dan perfilman lantaran diduga menjual DVD/VCD porno. 

Operasi yang dilakukan petugas itu merupakan bagian dari operasi untuk menyambut bulan Ramadan.

Laporan Shintaloka Pradita Sicca
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya