Polda Bekuk Penjual VCD Porno Beromzet Ratusan Juta

Polda Metro Jaya rilis barang bukti VCD porno, Rabu (18/5/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita

VIVA.co.id – Tim Subdit Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjualan VCD porno. Pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Mei 2016, pukul 14.00 WIB, di Tamansari, Jakarta Barat.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

KN alias K (31 tahun), disangka menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan DVD film porno Barat dan Asia. Sedangkan pemilik lapak dan distributor berinisial P dan S sedang dilakukan pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mendapatkan film porno tersebut dari P. P mendapatkan dari S. Kemudian tersangka menjual kepada masyarakat umum dengan harga Rp3.000 per keping," ujar  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setyono.

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Kata Awi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp90 juta sampai Rp120 juta per bulan dari hasil penjualan DVD film porno Barat dan Asia berbagai macam judul.

Berdasarkan pernyataan sementara dari tersangka, kata Awi, DVD ini diproduksi di Bandung. "Atas kerja sama dengan masyarakat, penangkapan terhadap KN ini dapat dilakukan," ujar Kanit V Subditindag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Bintoro.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 32 UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 80 Jo pasal 6 UU No.33 tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Laporan: Shintaloka Pradita Sicca

Ilustrasi penangkapan.

Polisi Bongkar Cara Pedagang Jual Film Cabul di Glodok

"Dia lihat-lihat dulu orangnya."

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2016