Gara-gara Warsito, Pemerintah Jadi Peduli

Terapi Pengobatan Kanker ECCT Dr. Warsito
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengapresiasi atas kebijakan baru yang dibuat untuk mengatur terkait penelitian alat kesehatan dan uji klinis. Regulasi yang mengatur alat kesehatan dan uji klinis ini telah absen selama tujuh tahun lamanya.
 
“Saya kira gini, apa yang dilakukan oleh semua komunitas peneliti, termasuk pak membuat teman-teman (Kemenkes) penyusunan kebijakan aware, paling tidak dia responsif terhadap perkembangan yang terjadi di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati kepada VIVA.co.id saat ditemui di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.

Kontroversi Rompi Warsito

Sebagai catatan, Warsito yang dimaksud adalah penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Taruno. Dimyati berharap, regulasi baru yang akan membantu memudahkan dan sesuai dengan harapan para komunitas peneliti tersebut.

Seperti diketahui, Warsito pada akhir April kemarin, menerima dokumen ‘mentah’ aturan baru alat kesehatan dan uji klinis. Aturan baru itu, kata dia, belum diberi nomor dan masih dalam tahap penyusunan.

Rumah Sakit Swasta Mulai Minati Alat Terapi Kanker Warsito

Warsito mengatakan, aturan baru itu mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 yang mengatur penelitian kesehatan secara umum.
 
Menanggapi rancangan aturan tersebut, Warsito mengusulkan, agar penelitian berbasis pelayanan diperbanyak di seluruh Indonesia.
 
“Seperti yang diterapkan untuk jamu, di fasilitas riset Litbangkes di Tawangmangu, Karanganyar (Jawa Tengah) diperbanyak ke seluruh Indonesia untuk meneliti berbagai macam jamu, obat tradisional, alat-alat kesehatan yang sudah dipakai sebagai pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer,” ujar Warsito beberapa waktu lalu.
 
Kemudian, perlindungan hukum bagi klinik riset yang menjadi realisasi penelitian berbasis pelayanan pengobatan dan alat kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer.
 
Lalu, mengenai pelayanan berbasis penelitian, kata Warsito, harusnya diwajibkan kepada seluruh Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) yang mempunyai fasilitas. Pemerintah, ujarnya, juga seharusnya memberikan bantuan sumber daya manusia untuk melakukan riset tersebut. Hal ini bertujuan, guna meningkatkan kualitas pelayanan.
 
Terakhir, Warsito berharap, metode penelitian berbasis metode kohor, atau observasi, bisa dilakukan untuk memenuhi uji klinis bagi pengobatan dari jamu, obat tradisional, dan alat kesehatan yang lahir dari dalam negeri. (asp)

Terapi Pengobatan Kanker ECCT Dr. Warsito.

Malangnya Nasib Orang-orang Cerdas di Negeri Ini

Kecerdasan dan penemuan mereka tak diakui dan bahkan disia-siakan.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2018