Sistem Rating Game Online, KPAI - Kominfo Silang Pendapat

Ilustrasi game Nusantara Online
Sumber :
  • Nusantara Online

VIVA.co.id – Chief Executive Officer (CEO) Agate Studio, Arief Widhiyasa mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta para pelaku industri game telah mengusulkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk diberlakukan sistem rating terhadap game online. Tapi, kata Arief, usulan itu ditolak oleh.

Hilangnya Hak Anak demi Mendapatkan Sepeser Uang

“Kemarin Kominfo dengan teman-teman game industri sudah ada propose tentang rating system, malah ditolak mentah-mentah oleh KPAI," ujar Arief kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Senin 2 Mei 2016.

Namun, Arief enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi pertemuan antara Kemenkominfo dan pelaku industri tersebut. “Nanti tunggu official statement aja. Saya kan di sini sifatnya personal opinion,” tuturnya.

Gamer Indonesia Diminta Hak Suaranya

Terkait penolakan KPAI tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu berusaha mengklarifikasi. Ismail menjelaskan, pada dasarnya pengklasifikasian game itu berdasarkan batasan-batasan konten yang ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

Dia mengatakan, isi RPM tersebut mengatur jika konten-konten game melanggar Undang-Undang Pornografi atau aturan yang berlaku, maka akan ditolak untuk di-rating atau diklasifikasikan.

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Biasanya Trauma Seumur Hidup

"Kita tidak membahas game tersebut dilarang beredar atau tidak. Itu diserahkan pada prosedur sesuai regulasi yang sudah ada,” kata Ismail ketika dihubungi VIVA.co.id.

Nah, saat pertemuan dengan KPAI itu, Ismail menceritakan, memang ada perbedaan pendapat mengenai kategori usia di bawah 18 tahun. Ismail enggan menyebutkan apakah KPAI menolak usulan untuk sistem rating.

"Memang ada perbedaan pendapat dengan KPAI tentang usia di bawah 18 tahun. Kami mengikuti pendapat tentang teori yang disampaikan oleh Psikologi Anak bahwa Usia 0 sampai dengan 18 tahun, terdapat yang namanya tumbuh kembang anak. Jadi tidak mungkin disamakan semua model kriteria usia 18 tahun. Tetap akan ada jenjang usia dan pembelajarannya,” jelas Ismail.

Diketahui, sebelummnya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan, menyerukan agar menghindari dampak buruk yang ditimbulkan dari game online. 

Sebanyak 15 game online sebagaimana dikutip dalam laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id dinyatakan mengandung kekerasan dan berbahaya bagi anak-anak. Game tersebut yaitu World of Warcraft, Grand Theft Auto (GTA), Call of Duty, Point Blank, Cross Fire, War Rock, Counter Strike, Mortal Combat, Future Cop, Carmageddon. Shelshock, Raising Force, Atlantica, Conflict, dan VietnamBully.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya