Warsito Usul Ada Litbang Kesehatan Seperti Jamu

Terapi Pengobatan Kanker ECCT Dr. Warsito
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Taruno  memberikan usulan atas munculnya draf Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penelitian dan pengembangan kesehatan. Diketahui, selama ini, acuan untuk penelitan dan pengembangan kesehatan masih merujuk pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Aturan itu masih terbatas dalam mengatur alat kesehatan, sebab hanya memuat ketentuan tentang penelitian kesehatan secara umum.

Malangnya Nasib Orang-orang Cerdas di Negeri Ini

mengatakan, sudah menerima dokumen draf tersebut dan setelah membacanya ia mengusulkan tiga hal. Pertama, ia berharap agar penelitian berbasis pelayanan diperbanyak di seluruh Indonesia.

“Seperti yang diterapkan untuk jamu, di fasilitas riset Litbangkes di Tawangmangu, Karanganyar (Jawa Tengah) diperbanyak ke seluruh Indonesia untuk meneliti berbagai macam jamu, obat tradisional, alat-alat kesehatan yang sudah dipakai sebagai pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer,” ujar Warsito melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id pada Senin 2 Mei 2016.

Kontroversi Rompi Warsito

 meminta agar pemerintah memastikan perlindungan hukum bagi klinik riset yang menjadi realisasi penelitian berbasis pelayanan pengobatan dan alat kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer. 

Kedua, mengenai pelayanan berbasis penelitian, kata Warsito, harusnya diwajibkan kepada seluruh Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) yang mempunya fasilitas. Pemerintah, ujarnya, juga seharusnya memberikan bantuan sumber daya manusia untuk melakukan riset tersebut. Hal ini bertujuan guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Rumah Sakit Swasta Mulai Minati Alat Terapi Kanker Warsito

Terakhir, Warsito berharap, metode penelitian berbasis metode kohor atau observasi, bisa dilakukan untuk memenuhi uji klinis bagi pengobatan dari jamu, obat tradisional dan alat kesehatan yang lahir dari dalam negeri.

“Mengingat fasilitas dan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) nasional untuk melakukan uji klinis berdasarkan Randomized Clinical Trial (RTC) sangat terbatas,” kata Warsito.

Diberitakan sebelumnya, Warsito mengaku sudah menerima dokumen mentah aturan baru untuk alat kesehatan dan uji klinis pada Jumat, 29 April. Dokumen itu ia terima dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Draft PP yang baru tersebut akan mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009.

Warsito merasa bersyukur dengan adanya ‘tragedi’ tumpang tindih alat kesehatan, akhirnya berbuah manis, yaitu memunculkan rancangan aturan baru tentang alat kesehatan.

“Ya (akan memberi masukan). Saya akan pelajari dan memberikan masukan untuk draf PP itu. Tapi baguslah, gara-gara kami diributkan, akhirnya PP mau dibuat,” kata Warsito sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya