Kemenhub: Aturan Baru Transportasi Online untuk Kesetaraan

Ribuan sopir taksi Jakarta demo agar pemerintah melarang operasi Uber dan Grab Car
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto menegaskan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek terlahir untuk kesetaraan.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi konflik antara transportasi konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi.

Disampaikan Pudji di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 27 April 2016, terbitnya Permen tersebut berdasarkan pertimbangan yang cukup matang. Yaitu agar bisa menjadi solusi perseteruan angkutan umum biasa dengan angkutan yang mengandalkan pemesanan lewat aplikasi.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Pertimbangannya itu untuk mengatur transportasi sehingga menciptakan kesetaraan. Di situ kita memulainya. Jadi, nanti tidak ada lagi keributan antara yang transportasi kovensional dengan berbasis aplikasi," ujar Pudji.

Maka dari itu, Pudji mengatakan, penyelenggaran angkutan umum tidak dalam trayek ini diberikan payung hukumnya melalui Permen Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Payung hukum itu mengatur beberapa hal meliputi jenis kendaraan, pool, perawatan, STNK dengan nama perusahaan atau koperasi, hingga perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Untuk tarif pada angkutan sewa, seperti Uber dan Grabcar, itu tidak bisa seenaknya lagi. Tidak akan lagi paling tarif bawah atau tarif atas, semua disamakan. Ketentuan tarif ini bukan pemerintah yang atur, tapi sesuai kesepakatan perusahaan dengan koperasi yang disepakati pemerintah," tutur dia.

Pudji kembali menegaskan, Permen yang baru dikeluarkan oleh instansinya ini bukan antipati terhadap teknologi. Malah, Kemenhub memberikan alternatif kepada para penyelenggara angkutan umum itu dapat memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi.

Dia menuturkan, Permen Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu juga wujud dari pembelajaran pemerintah terhadap persoalan transportasi online yang ada di negara-negara lain. Sehingga, kata Pudji, regulasi ini menjadi jalan tengah untuk mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan mementingkan keselamatan pengguna.

"Bagaimana caranya kita dapat menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan keselamatannya juga diperhatikan untuk penggunanya," jelas Pudji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya