- U-Report
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan soal kendaraan umum nontrayek melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Regulasi tersebut dihadirkan untuk menyasar transportasi plat hitam kendaraan roda empat, seperti Uber dan GrabCar. Lalu, bagaimana nasib Gojek, GrabBike, dan ojek konvensional?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengungkapkan untuk aturan yang menyasar kendaraan roda dua memang belum diberlakukan. Alasannya, Kemenhub sedang fokus dalam kendaraan empat.
"Saat ini belum ditetapkan aturannya karena masyarakat masih butuh. Kalau diberlakukan sekarang (dilarang), pasti akan keributan. Tapi, kita akan tindak lanjuti ke depan," ujar Pudji ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Ketika ditanya soal kepastian regulasi kendaraan roda dua ini, Pudji terkesan tak memberikan jawaban yang pasti kapan akan dikeluarkan oleh instansinya. Ia mengatakan persoalan angkutan umum model motor ini pernah terjadi di Sulawesi Selatan, yakni masalah keberadaan Bentor (Becak Motor).
Diceritakannya, bentor dinilai angkutan umum yang membahayakan penggunanya, karena kendaraan yang awalnya motor tapi dimodifikasi 'wajah' becak di depannya. Terlebih lagi, tidak ada sabuk pengaman pada kendaraan tersebut, sehingga dianggap bisa mencelakakan orang.
"Saya mantan Kapolda Sulsel (Sulawesi Selatan), di sana ada bentor tapi STNK-nya motor, enak saja. Dengan kecepatan tinggi, mengerem. Penggunanya bisa mati karena loncat dari tempat duduknya yang tidak pakai sabuk pengaman," ujarnya.
Namun, kasus tersebut sudah diselesaikan melalui Forum Grup Diskusi (FGD), yakni membuat regulasi atau cari teknisnya supaya sepeda motor tidak dipotong depannya menjadi becak. "Soal keamanan, ojek masih aman atau tidak, masih di luar daerah yang penumpangnya dibegal. Hal-hal negatif soal keamanan, keselamatannya tidak terjadi. Sekarang baru berupa helm saja yang mereka sediakan," ucapnya.