Kaskus Kini Sediakan Layanan e-Pulsa

Founder Kaskus, Andrew Darwis
Sumber :
  • Viva.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Demi kepuasan para kaskuser, Kaskus bekerja sama dengan BCA Sakuku dan Indomaret untuk alternatif metode pembayaran di BranKas Kaskus. Media sosial ini juga melakukan kerja sama dengan Telkomsel dan SMTel dalam menyediakan pulsa secara online.
 
Chief Marketing Officer Kaskus, Ronny W. Sugiadha menyebut, layanan e-Pulsa tersebut dihadirkan karena perkembangan gaya hidup di mobile, di mana 60 persen kaskuser mengakses Kaskus melalui perangkat mobile.

Jack Lapian Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Bos Kaskus

“Layanan e-Pulsa akan memudahkan kaskuser melalui isi ulang pulsa tanpa harus membuka aplikasi lainnya, Kaskus juga menjadi mitra pertama dari Telkomsel dan SMTel dalam melakukan penjualan pulsa melalui online channel,” ujar Ronny di Gedung Palma, Jakarta Rabu 20 April 2016.
 
Lalu, mengenai kerja sama dengan BCA Sakuku dan Indomaret, Ronny menjelaskan, kehadiran alternatif pembayaran di BranKas, melalui kedua akses tersebut akan semakin mengakomodasi kebutuhan berbelanja para kaskuser. Sebab kedua akses tersebut memiliki jaringan yang luas di Indonesia.

“Tidak hanya itu, kedua alternatif ini memberikan pilihan pembayaran teraman serta ternyaman sesuai dengan karakter kaskuser,” ungkapnya.
 
Mengenai cara pembayaran belanja menggunakan BCA Sakuku dan Indomaret, dikatakan Ronny sangat mudah dan praktis. Setelah melakukan pembelian, kaskuser dapat memilih sistem pembayaran yang diinginkan pada halaman Checkout.

Titi dan Jack jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Jika memilih BCA Sakuku, pilihan tersebut kemudian akan menampilkan QR code yang harus di-scan dengan aplikasi Sakuku, kemudian memasukkan enam digit pin Sakuku untuk menyelesaikan pembayaran. Sementara itu, jika memilih Indomaret, akan menghasilkan kode pembayaran yang akan ditunjukkan ke kasir Indomaret untuk menyelesaikan pembayaran.
 
Lalu, untuk pembelian pulsa, kaskuser bisa membuka halaman e-Pulsa, pilih provider dan nominal pulsa, kemudian menyelesaikan pembayaran dengan KasPay dan KlikBCA.

Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian Divonis Bebas

Hakim Vonis Bebas Titi dan Jack Pada Perkara Pencemaran Bos Kaskus

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, apa yang dilakukan kedua terdakwa bukan pencemaran nama baik. Sehingga mendapatkan vonis bebas.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2022