Draft Revisi UU ITE Rampung Juni 2016

Hukuman penjara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) menargetkan untuk merampungkan pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Juni 2016. Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Rabu, 13 April 2016.

Ajukan Kasasi, Buni Yani Kukuh Tak Edit Video Pidato Ahok

Diketahui, saat ini proses pembahasan revisi UU ITE tengah dirundingkan, terkait 50 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), bersama pemerintah dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Diharapkan, draft revisi UU ITE tersebut akan rampung pada bulan Juni mendatang.

"Diprediksi awal Juni itu draft revisi UU ITE sudah di tingkat Komisi I. Satu minggu berikutnya dibawa ke paripurna. Kalau molor, paling pertengahan Juni selesai," ujar Pimpinan Rapat Kerja Komisi I DPR-RI, TB Hasanudin di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
 
Dikatakannya, pembahasan tersebut akan fokus pada sisi hukuman. Pembahasan itu melibatkan publik dan pakar hukum agar dapat menunjunjung hak asasi manusia.
 
Topik pembahasan tersebut pun diamini Menkominfo Rudiantara. Ia mengatakan UU ITE pasal 27 ayat 3 merupakan pasal yang perlu diperhatikan lagi agar tidak multitafsir.
Sebelumnya, pelaku pencemaran nama baik di internet selalu dikaitkan dengan pasal 27 ayat 3 dengan sanksi hukuman enam tahun penjara

Banding Ditolak, Buni Yani Tunggu Putusan Kasasi

"Nah ini, agar menghilangkan multitafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu, baru ditanyalah kurang lebih. Kemudian, dari sisi deliknya pun harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu delik umum," tuturnya.

Royson Jordani usai diciduk.

Remaja Pengancam Jokowi Jadi Tersangka

RJ mengancam akan membunuh secara keji Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2018