Kisruh Uber, Taksi Konvensional Harus Menyesuaikan Zaman

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id - Pangamat Teknologi Informasi dan Ekonomi Digital, Fahmi Fahruddin menilai Blue Bird memang belum siap dengan kecanggihan teknologi aplikasi. Pasalnya, jika dibandingkan aplikasi pemesanan taksi online antara Blue Bird dan Uber atau Grab, aplikasi Blue Bird masih kurang bagus.

"Jadi Uber memberikan satu informasi instan yang utuh. Kita sudah tahu bayarnya berapa, berapa menit driver akan datang. Beda dengan ketika pesan Blue Bird. Kadang telat dan tidak tahu kepastian datang atau tidaknya," kata Fahmi dalam diskusi 'Amuk Taksi, Ekonomi Kreatif, dan Revolusi Digital' di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu 26 Maret 2016.

Senada dengan Fahmi, Pelaku Online Business, Naufal Firman Yursak mengatakan, transportasi konvensional memang harusnya menyesuaikan diri dengan kondisi saat ini.

"Saya pengguna Blue Bird dengan aplikasi. Muncul Uber, Grab dan Gojek. Ini jauh lebih sederhana, cepat. Tantangannya di situ. Kenapa tidak sesuaikan diri dengan dunia digital yang berlangsung? Kenapa pengguna smartphone makin tinggi, hal yang bersifat digital tidak bisa ditahan," ujar Naufal.

Blue Bird  sendiri mengklaim pihaknya menjadi moda transportasi taksi pertama yang memiliki fasilitas pemesanan berbasis aplikasi online di Indonesia. Aplikasi yang bernama MyBlueBird ini telah ada sejak tahun 2011 lalu.
 
Direktur Blue Bird Group, Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan aplikasi yang dimiliki perseroan mampu di-download di BlackBerry, atau pun Android.
 
"Kami ini sebenarnya yang punya aplikasi pertama di Indonesia, bisa di BlackBerry dan kemudian di Android. Antisipasi ya, kami sebenarnya sudah ada," kata Sigit di Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.
 
Dari sejak dikeluarkannya aplikasi tersebut, Sigit menyebut, pengguna jasa Blue Bird yang melakukan pemesanan melalui aplikasi terus mengalami peningkatan. Hanya saja, peningkatannya tidak sebesar moda transportasi lainnya.
 
Sebelumnya, sejumlah sopir angkutan umum resmi berdemo meminta agar dihapuskan aplikasi taksi berbasis online. Pasalnya, aplikasi berbasis online ini dianggap telah melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena tidak mematuhi izin penyelenggaraan angkutan.

Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi
Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional

Padahal taksi online memberikan pilihan yang lebih terjangkau.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017