Ada Konten Porno, Kominfo Blokir Tumblr

Direktur E-Business Kominfo, Azhar Hasyim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah memblokir terhadap media sosial, Tumblr. Penutupan akses ke Tumblr tersebut berdasarkan hasil keputusan dari tim panel bidang pornografi Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).

Australia Blokir Platform Internet Penyimpan Video Teror Selandia Baru

"Rapat panel pornografi kemarin memutuskan untuk memblokir Tumblr. Surat sudah kita kirimkan kepada Tumblr," ujar Direktur e-Business, Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim ditemui di Ruang Rapat Lantai 7, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Azhar menjelakan pemblokiran terhadap Tumblr ini karena isinya yang sarat akan unsur pornografi. Bahkan, kata dia, perusahaan yang didirikan Februari 2007 di Amerika Serikat ini dapat disebarkan secara massal isi dari konten tersebut.

Yeay, Kominfo Buka Blokir Tumblr

"Isinya vulgar banget. Kita tahu lah bedanya pornografi dengan seni. Di Tumblr itu sampai ada konten yang menayangkan adegan seperti suami istri. Maka dari itu, kita bilang ke semua ISP (penyelenggara jasa internet) untuk blokir Tumblr," keluh Azhar.

Sejak surat pemblokiran Tumblr dilakukan, Azhar mengaku sampai saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari jejaring sosial buatan David Karp tersebut. Azhar mengemukakan, kementeriannya akan membuka akses ke Tumblr lagi, apabila konten-konten di platform itu  sudah bersih dari unsur pornografi.

Konten Dewasa Perlahan Hilang dari Tumblr

"Kita akan buka, kalau mereka mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan sudah menghapus konten-konten pornografi di Tumblr. Dalam surat yang kita kirim sudah jelas isinya untuk meminta Tumblr melakukan pencegahan akses pornografi di Indonesia. Kalau mereka tidak mau, ya kita akan blok. Kalau mau dibuka lagi, konten pornografinya hapus," tegas dia.

Menkominfo Rudiantara.

Menkominfo: Media Sosial Dibatasi, Pakai SMS dan Telepon Tak Masalah

Pembatasan media sosial untuk cegah penyebaran hoax.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2019