- U-Report
VIVA.co.id - Mencairkan dana Jamsostek (sekarang namanya menjadi BPJS Ketenagakerjaan) atau dana jaminan hari tua, atau dana pensiun di cabang Sampit akhirnya menjadi keputusan akhir setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Sejak memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan yang menampung saya selama hampir 4 tahun, tepat pada tanggal 30 Juni 2015, ternyata pihak BPJS membuat perubahan aturan baru bagi pesertanya yang sempat menimbulkan keramaian hingga terbentuk sebuah petisi.
Akhirnya BPJS pun kembali membuat aturan baru agar peserta bisa menarik dana tersebut mulai dari 10, 30 dan 100 persen dengan ketentuan masing-masing. Untuk kasus yang akan saya ulas adalah penarikan dana sebanyak 100 persen, karena memang saya sudah tidak bekerja lagi, tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga usia 56 tahun.