Peta Jalan E-Commerce Ditetapkan, Ini Detailnya

Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Akhirnya pemerintah telah menetapkan formalisasi peta jalan (roadmap) e-commerce. Dalam kesepakatannya dengan berbagai kementerian dan lembaga, peta jalan e-commerce akan dijadikan program nasional.

‎Selain itu, penunjukan Program Management Unit (PMU) pun dilakukan guna mengkoordinasikan kementerian atau lembaga dalam implementasi peta jalan dan memantau perkembangan dari masing-masing insiatif instansi.

"Rencana peluncuran resmi peta jalan e-commerce Indonesia sebagai program nasional (akan dilakukan) di akhir Bulan Januari 2016," tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu dalam siaran persnya, Senin 18 Januari 2016.

Diketahui, formalisasi peta jalan e-commerce cukup alot, sebab telah diinisiasi sejak Desember 2014 yang kemudian diarahkan oleh Presiden RI, agar industri e-commerce Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap.

Peta jalan ini dirancang untuk mengikuti keberhasilan yang dilakukan oleh Tiongkok dan Amerika Serikat dalam pemanfaatan industri jual-beli online. Adanya peta jalan ini juga dapat menggali segala potensi yang berada di e-commerce untuk ke depannya, seperti lokakarya.

"Lokakarya mengembangkan enam area atau problem yang bersifat cross-cutting (lintas stakeholder) secara fungsional, yaitu pendanaan (funding), perpajakan (tax), perlindungan konsumen (consumer protection), infrastruktur telekomunikasi (communication infrastrukture), logistik, pendidikan, dan sumber daya manusia," jelasnya.

Lebih detil lagi, pengembangan e-commerce menerapkan lima prinsip dalam pengimplementasinya yakni:

1. Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.

2. Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimalikan selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction).

4. Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri e- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.

5. Pemain nasional, terutama perusahaan rintisan (start-up) dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik-baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder terkait enam area/problem dan lima prinsip dasar tersebut, maka menghasilkan 31 inisiatif yang bersifat crosscutting antarkementerian, lembaga, dan stakeholder lainnya.

E-Commerce 'Bonek' Berambisi Taklukkan Ibu Kota

Hasil rancangan itu dikonsultasikan kepada pihak yang terlibat, termasuk idEA, PT Pos.

"Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu dan tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi (e-commerce) akan mencapai US$130 miliar pada 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini," imbuh Ismail.

Dalam pembahasan peta jalan ini merupakan hasil rapat dari koordinasi yang digelar oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di mana dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri PPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas.

Rapat juga dihadiri oleh pejabat-pejabat eselon 1 dan 2 dari kementerian dan lembaga terkait serta wakil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), PT Pos Indonesia, Wakil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo.

Pengguna smartphone

Empat Alasan Bisnis E-Commerce RI Terbesar di Asia

Indonesia memiliki jumlah pengguna smartphone terbesar di Asia.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016