Revisi UU ITE Belum Jelas, Ini Tuntutan Penggiat Internet

naskah revisi UU ITE hilang
Sumber :
  • Twitter/@suratedaran
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus molor dari jadwal pembahasan di DPR tahun ini. 

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Menurut Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT Watch) Donny BU, lamanya proses pembahasan revisi UU ITE ini seakan menjadi tanda bahwa semua pihak yang terlibat tidak memiliki kesamaan pandangan. 

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Pasal 27 ayat 3 yang sering menjadi persoalan, karena sering dimanfaatkan untuk menjerat seseorang ke ranah hukum karena pencemaran nama baik di internet. Sementara itu, naskah revisi UU ITE ini sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Padahal, semestinya begitu disepakati Presiden dalam rapat kabinet terbatas, bisa segera diparaf oleh semua kementerian atau lembaga terkait, dan secepatnya dikeluarkan supres (surat Presiden)," ujar Donny dalam keterangannya, Selasa, 15 Desember 2015.

Diketahui, selama UU ITE terlahir pada 2008 hingga 2011, rata-rata hanya dua kasus per tahunnya. Tetapi, kasus yang terjerat UU ITE ini tumbuh jadi tujuh kasus pada 2012. Kemudian meningkat menjadi 20 kasus pada 2013, dan lantas kasusnya melonjak dua kali lipatnya menjadi 41 kasus untuk 2014 dan 53 kasus pada 2015.

"Dari total jumlah kasus di atas, 90 persennya dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucap dia.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan tiga tuntutan. Organisasi sipil yang dimaksud, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Demokrasi Digital (FDD), Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW), dan ICT Watch – Indonesia.

Kemudian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan Satu Dunia.

Berikut isi tiga tuntutan tersebut:

1. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama DPR perlu segerakan dan prioritaskan pembahasan revisi UU ITE. Demi sehatnya ekosistem demokrasi Indonesia.

2. Kepolisian, dalam hal ini kapolri, segera percepat memberikan rekomendasi dan/atau paraf atas dokumen revisi UU ITE agar dapat diserahkan kepada DPR. Revisi UU ITE ini tidak dalam rangka membebaskan mereka yang bersalah.

Tetapi, untuk melindungi warga negara Indonesia yang hendak menyampaikan kebenaran dan menggunakan haknya berekspresi serta berinformasi secara benar di Internet.

3. Senyatanya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut banyak digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk melakukan praktik pembungkaman warga negara yang menyampaikan ekspresi, informasi ataupun advokasi melalui Internet.

Dengan demikian, sepatutnya revisi UU ITE tersebut adalah sekaligus mengeluarkan pasal pemidaaan pencemaran nama baik, tidak cukup sekadar mengurangi ancaman hukumannya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya