Ini Keuntungan Registrasi SIM Card Versi Kominfo

Ilustrasi kartu SIM operator telekomunikasi.
Sumber :
  • wisegeek.com

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerapkan aturan registrasi pelanggan baru, baik kategori pra bayar maupun pasca bayar. Lantas, apa saja dampak yang diterima oleh pelanggan, operator, dan pemerintah.

Dirasakan pelanggan, hal ini kemungkinkan akan merepotkan karena harus melakukan registrasi dengan menghampiri ritel outlet resmi sembari menyerahkan identitas.

Klasifikasi SIM C Paling Cepat 2017

Namun, disampaikan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, proses itu nantinya akan memberikan keuntungan.

"Dengan memulihkan registrasi ini, kita bisa menelusuri siapa yang menjual terakhir kartu ini dan siapa yang membelinya. Sehingga, pihak berwajib dapat menelusuri hingga ke ujung, bilamana terjadi kasus kriminal," ujar pria yang disapa akrab Muli ini, di Gedung Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.

Sementara itu, dikatakan dia, dari sisi operator, para penyelenggara telekomunikasi ini akan mengetahui jumlah pelanggannya yang tentu memberikan keuntungan terhadap operator. Keuntungan tersebut, salah satunya, mengetahui jumlah pelanggan yang masuk kategori Average Revenue Per User (ARPU) untuk pelanggan.

"Keuntungan bagi operator itu, jadi tahu siapa aja pelanggannya yang riil. Selama ini kan banyak pelanggan semu," ucap dia.

Kemudian, bagi pemerintah, adanya registrasi pelanggan baru ini akan menertibkan jumlah pelanggan, sehingga dapat diketahui identitasnya. Dalam arti, tidak ada lagi pengguna seluler yang pada awalnya menggunakan identitas palsu, yang tidak sesuai data Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau identitas lainnya.

"Ini akan menjadi database bagi operator. Kalau ada kasus-kasus tertentu yang menyangkut pelanggan seluler, pemerintah dapat langsung menelusurinya dengan mudah, menggunakan database tersebut," ucapnya. (asp)

 Sim Card.

Aktivasi Kartu Ponsel Wajib Pakai Nomor Penduduk

Aktivasi juga bakal diwajibkan mendaftarkan nama ibu kandung.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2016