Naskah Revisi UU ITE 'Hilang', Menkominfo Bingung

Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengemukakan molornya pembahasan‎ revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena ada masalah administrasi.

Ia menyampaikan naskah revisi UU ITE sudah ditandatangani. Revisi itu melingkupi soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE atau dikenal dengan 'pasal karet' yang sering digunakan untuk menuduh seseorang karena pencemaran nama baik.

"Saya sudah tandatangani, sudah saya paraf (naskah revisi UU ITE)," ujarnya usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Masyarakat Telematika (Mastel) di Gedung Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.

Meski telah menandatangani langsung, nyatanya Rudiantara tidak mengetahui posisi naskah revisi UU ITE‎ itu berada di mana. Hal ini diakui Rudiantara saat ditanyakan keberadaan naskah tersebut. Rudiantara tampak bingung.‎

"Saya tidak tahu sekarang ada di mana (naskah revisi UU ITE‎)," katanya.

Ia pun berjanji akan menanyakan ke Sekretariat Negara untuk mengetahui naskah revisi UU ITE ada di tangan siapa‎. Seperti diketahui, sebelum dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), naskah revisi 'pasal karet' itu melalui pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Saya akan tanyakan ke Set‎neg. (Naskah revisi UU ITE) ini sudah dirapatkan terbatas dengan kabinet dan Presiden. Ini hanya masalah administrasi saja," kata Chief RA, begitu ia disapa.

Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016