Nasib Revisi UU ITE Tak Jelas, Pemerintah Tak Serius

Masyarakat sipil tanggapi soal revisi UU ITE
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah menuntaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3. Sebab hingga penghujung 2015, belum ada tanda-tanda revisi tersebut akan dibahas. Padahal, direncanakan UU ITE akan dirampungkan tahun ini.

Organisasi sipil yang mendesak segera dilakukan revisi itu di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Demokrasi Digital (FDD), Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW), ICT Watch-Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Selain itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan Satu Dunia.

"Dari awal kemunculan UU ITE sejak tahun 2008 hingga sekarang sudah ada 118 korban. Dari total jumlah tersebut, 90 persennya merupakan korban dari penggunaan UU ITE Pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik," ujar Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas

Dengan molornya revisi UU ITE, Damar menilai pemerintah tidak serius untuk menyelesaikan 'pasal karet' itu, karena sering dimanfaatkan untuk menjerat netizen dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini, lanjutnya, membuat nasib netizen semakin diujung tanduk dengan dibelenggunya kebebasan berekspresinya.

"Pasal (27 ayat 3) ini sumber masalah karena tidak men-deliver keadilan sebetulnya. Ini justru ke arah yang berbeda. Akibat pasal ini sudah menelan banyak korban," ungkapnya.

Berikut posisi, pendapat, dan sikap dari sejumlah elemen organisasi masyarakat sipil soal revisi UU ITE:

Internet adalah media yang penting dan signifikan dalam penegakkan demokrasi partisipatif di Indonesia, khususnya terkait pembangunan kapasitas pengetahuan masyarakat yang mandiri dan madani, serta peningkatan tata kelola pemerintah dan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Bahwa keseriusan jajaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk menyegerakan revisi UU ITE. Hal ini adalah mutlak, demi mewujudkan ekosistem demokrasi yang sehat di Indonesia.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Bahwa penggunaan jalur pidana, khususnya terkait dengan hak berekspresi dan berinformasi (di internet), dapat bermuara pada iklim ketakutan di tengah masyarakat (chilling effect) dan rentan membatasi penegakan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia.

Dengan demikian sepatutnya revisi UU ITE tersebut adalah sekaligus mengeluarkan pasal pemidanaan pencemaran nama baik, tidak cukup sekedar mengurangi ancaman hukuman maksimalnya saja.

Pemerintah Targetkan RUU ITE Rampung September 2016

Bahwa upaya penyegeraan revisi UU ITE ini perlu didukung seluruh masyarakat Indonesia, tidak dalam rangka membebaskan mereka yang bersalah, tetapi untuk melindungi warga negara Indonesia yang hendak menyampaikan kebenaran dan menggunakan haknya berekspresi dan berinformasi secara benar di internet.

naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016