PK Eks Bos IM2 Ditolak, Kebebasan Berekspresi Terancam

Sidang PK Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Pekan lalu Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Perihal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta menyayangkan putusan tersebut.

Keputusan ini dianggap tak hanya akan memperkeruh tata kelola bisnis industri telekomunikasi yang sudah lama berjalan tapi, menurut LBH Pers, putusan MA itu berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi di internet.

Seperti diketahui, MA menganggap kalau Indar bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz. Indar tetap diganjar hukuman sesuai dengan putusan kasasi MA, yaitu Vonis 8 tahun dan denda Rp300 Juta serta hukuman uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun kepada IM2.

Persoalan itu bermula ketika IM2 tidak membangun jaringan seluler (BTS), melainkan kerjasama dengan induk perusahaannya Indosat. Pada skema ini IM2 berposisi sebagai penyewa jaringan seluler indosat mobile (melalui BTS Indosat). Namun Pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi.

"Maka dapat dianalogikan bahwa setiap orang termasuk jaksa, hakim yang menggunakan smartphone, handphone atau laptop untuk berinternetan maka bisa juga dikriminalkan karena menggunakan pita frekuensi tanpa izin," ujar Direktur Eksekutif, LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 November 2015.

Tarif Interkoneksi Turun, Pemerintah: Demi Masyarakat

Padahal saat itu, kata Nawawi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat diduduki Tifatul Sembiring dalam suratnya mengungkapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinyatakan sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi, menyatakan kerja sama Indosat dengan IM2 sudah sesuai peraturan perundangan dan peraturan pelaksanannya.
 
Oleh karena itu, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan sikap:
 
1. Menolak Putusan PK Indar Atmanto karena berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial dan ekonomi dari internet

2. Menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara, yang mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam dipenjara.

3. Mendorong Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

4. Mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Apple iPhone.

Apple Bangun Tempat Riset Dulu, Baru Jualan di Indonesia

Direksi Apple sudah datang ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016