16 Asosiasi Ajukan Petisi Kasus IM2

16 asosiasi ajukan petisi kasus IM2
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Pelaku usaha industri telekomunikasi semakin gelisah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Untuk itu, mereka bersama-sama mengajukan petisi kepada pihak-pihak terkait, di antaranya MA.

Petisi yang mengatasnamakan industri dan masyarakat telematika terlahir untuk menanggapi penolakan MA terhadap PK yang tertuang dalam nomor 77PK/Pidsus/2015 yang diajukan oleh Indar pada beberapa waktu lalu.

Lembaga atau asosiasi yang dimaksud ada 16, yaitu Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Indonesia Wireless Broadband (ID-WiBB), Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG).

Kemudian, Indonesia Wireless LAN Internet (Indo WLI), Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari), Indonesia Mobile and Online Content Association (Imoca).

Lalu, Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjastel), Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), dan Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi).

Berikut isi Petisi dari 16 Asosiasi:

1. Bahwa petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggara telekomunikasi, karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.

3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastuktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-Undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggara telekomunikasi.

Demikian petisi ini disampaikan demi kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pembangunan nasional, khususnya sektor telekomunikasi menunju kemakmuran bangsa.

Tarif Interkoneksi Turun, Pemerintah: Demi Masyarakat
Apple iPhone.

Apple Bangun Tempat Riset Dulu, Baru Jualan di Indonesia

Direksi Apple sudah datang ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016