PK Eks Bos IM2 Ditolak, Pelaku Industri Siapkan Novum

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Sejumlah pelaku usaha di industri telekomunikasi satu suara kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Untuk itu, mereka berupaya untuk mencari bukti baru (novum) agar kasus yang menjerat Indar dapat diselesaikan segera.

"Kita akan cari novum baru. Ini sudah PK kemudian ditolak, berharap ditemukan novum baru untuk kita sampaikan (ajukan PK) lagi," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman ditemui di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis 5 November 2015.

Namun, disinggung kapan bukti baru itu akan diajukan, Sutrisman mengaku belum tahu kapan. Ia hanya berjanji novum itu diharapkan dapat menyelesaikan perkara 'kompleks' ini.

Lebih lanjut, Sutrisman mengatakan mungkin saat ini dampak terhadap kasus Indar terhadap industri telekomunikasi belum terasa. "Kasus ini jelas membuat khawatir terhadap ISP (penyelenggara jasa internet). Mereka juga khawatir karena masing-masing punya pelanggan," jelas dia.

Sebelumnya, MA menolak PK Indar Atmanto. Mantan eks bos PT Indosat Mega Media (IM2) itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.

Putusan ini diketok oleh Hakim Agung M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini diketok pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Diketahui, perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 -2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.

Tarif Interkoneksi Turun, Pemerintah: Demi Masyarakat
Apple iPhone.

Apple Bangun Tempat Riset Dulu, Baru Jualan di Indonesia

Direksi Apple sudah datang ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016