MA Tolak PK Eks Bos IM2, Menkominfo Prihatin

Sidang PK Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Bisnis industri telekomunikasi semakin terancam, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Mengenai putusan MA tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, buka suara. Dia terkejut mengetahui kabar tersebut.

"Saya sangat prihatin," ujar Rudiantara dalam konferensi pers penggiat telematika merespons penolakan PK tersebut di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis, 5 November 2015.

Rudiantara mengatakan, putusan MA untuk menolak PK terhadap kasus Indar ini akan menyebabkan berubahnya bisnis model dan tata kelola industri. Hal itu akan mengancam para pelaku usaha yang terjun di industri telekomunikasi tersebut.

Maka dari itu, Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya terus, agar kondisi industri yang dibawahinya berjalan aman dan tidak terseret jeratan hukum.

"Pemerintah akan lakukan dengan semaksimal mungkin untuk menangani masalah ini. Mungkin, saat ini saya baru sampaikan itu saja,” kata pria yang akrab disapa Chief RA ini, lalu meninggalkan lokasi sesi konferensi pers.

Sebelumnya, MA menolak PK Indar Atmanto. Eks bos IM2 itu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.

Putusan ini diketok oleh Hakim Agung M Saleh yang juga wakil ketua MA bidang Yudisial. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini diketok pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Diketahui, perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp1,35 triliun.

Tarif Interkoneksi Turun, Pemerintah: Demi Masyarakat
Apple iPhone.

Apple Bangun Tempat Riset Dulu, Baru Jualan di Indonesia

Direksi Apple sudah datang ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016