Polisi Tangkap Lima Tukang Ojek Penganiaya Pengemudi Go-Jek

Ilustrasi/kekerasan
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Pengemudi Go-Jek Babak Belur Dianiaya Begal di Priok
- Kepolisian Resor Bekasi Kota telah menangkap lima pelaku penganiaya pengemudi Go-Jek di depan SMA Negeri I Bekasi, Jawa Barat.

Pemukul Pengemudi Go-Jek di Bekasi Ternyata Ojek Pangkalan

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kota, AKP Siswo, mengatakan, kelima pelaku penganiayaan pengemudi Go-Jek itu ke semuanya adalah pengemudi ojek pangkalan.
Polisi: Pemukulan Pengemudi Gojek Bukan Intimidasi


"Pelaku berinisial MUL (43 tahun), MSN (43), KMD (42), SD (46) dan YD, semuanya tukang ojek," ujar Siswo ketika dihubungi
VIVA.co.id,
Rabu 26 Agustus 2015.


Siswo menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa 25 agustus 2015 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban menunggu penumpang yang memesan layanan Go-Jek di Jalan Agus Salim.


Tapi, tiba-tiba saja korban didatangi para pelaku dan ditegur serta berakhir dengan penganiayaan dan perusakan sepeda motor milik korban.


"Kemudian korban disuruh pergi agar tidak mencari penumpang di TKP karena di TKP termasuk pangkalan ojek para pelaku," kata Siswo.


Namun, kata Siswo, korban tetap tidak mau pergi dan tetap saja menunggu di TKP. "Akhirnya antara korban dan para pelaku terjadi keributan," ungkap Siswo.


Pelaku merusak dan merobek jok motor korban dengan senjata tajam. Tak hanya itu, pelaku juga membanting helm korban. 


"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Bekasi Kota," kata Siswo.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3465-KVS dan sebuah helm Go-Jek warna hijau untuk dijadikan barang bukti.


Atas perbuatannya, kelima pelaku patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya