TKDN Bisa Tekan Defisit Transaksi Perdagangan TIK

Pabrik Ponsel di Batam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suryanta Bakti Susila

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara optimistis, aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mampu menekan defisit transaksi perdagangan di industri telekomunikasi.

Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN

"Setiap tahun impor smartphone di Indonesia mencapai US$3,5 miliar. Itu angka resmi yang lewat jalur resmi, belum termasuk yang ilegal. Kalau disatukan dengan yang ilegal bisa US$4-5 miliar bahkan lebih per tahunnya," ujarnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.

Menurut dia, nilai itu berkontribusi terhadap defisit transaksi perdagangan di industri telekomunikasi semakin besar. Diketahui, industri TIK ini menyumbang defisit transaksi perdagangan terbesar kedua, setelah minyak dan gas (Migas) terhadap Indonesia.

Pemerintah Nilai Industri Otomotif RI Semakin Ideal

Rudiantara optimistis, aturan TKDN dapat menekan defisit transaksi perdagangan di industri telekomunikasi. Ia sangat yakin aturan tersebut dapat memberikan efisiensi terhadap industri. "Potensi efisiensi kalau dari US$3,5 miliar bisa hemat 30 persennya atau US$1,7 miliar."

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Saleh Husain mengatakan, kalau impor ponsel pintar ke Indonesia cukup besar. Terhitung di tahun 2012, jumlah smartphone yang masuk ke Indonesia mencapai 70 juta unit. Namun, di tahun 2014 menurun menjadi 54 juta unit.

Dirut PLN Sebut Bangun PLTU Sulit Pakai TKDN

Meski tak menyebutkan secara spesifik di balik penurunan jumlah impor ponsel pintar yang masuk ke Indonesia, ditenggarai penurunan tersebut karena mulai menjamurnya pabrik perakitan di Tanah Air.

"Artinya, impor dari tahun 2012 ke 2014 ini ada penurunan sekitar 23 persen. Dan ini akan terus berkembang."

Hingga saat ini, baru ada 16 perusahaan atau merek smartphone yang sudah memenuhi sementara akan kebijakan ponsel dalam negeri. Dari ke-16 vendor tersebut setiap tahunnya produksi mencapai 23 juta unit.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya