Petisi Tolak Aturan BPJS Didukung Puluhan Ribu Pekerja

Buruh Tuntut UU BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
- Kebijakan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang tidak menyenangkan banyak pihak, terutama buruh. Tidak heran jika petisi penolakan kebijakan tersebut di Change.org telah menarik perhatian puluhan ribu orang.

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS

"Kurang dari 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan tersebut diunggah di laman Change.org, sudah 37 ribu netizen memberikan dukungan. Jumlah ini terus bertambah," ujar Desmarita Murni, Communication Director Change.org Indonesia, dalam keterangan resminya, Kamis siang 2 Juli 2015.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu


Memang jumlah tersebut terus bertambah. Bahkan saat berita ini diturunkan, jumlah penandatangan petisi hampir mencapai 50 ribu orang. Ini membuktikan banyak pihak yang keberatan dengan kebijakan baru yang diberlakukan pihak BPJS, yang dianggap merugikan para tenaga kerja.


"Sejumlah komentar dari penandatangan petisi di antaranya menyesalkan kurangnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan ini," ujar Desmarita.


Dia pun menjabarkan beberapa komentar dari para netizen yang terpampang di bawah petisi itu.


“Adalah hak peserta BPJS untuk mengatur keuangannya sendiri. Perubahan yang begitu cepat dan tanpa sosialisasi yang baik akan membuat banyak plan yang sudah dibuat nasabah jadi berantakan,”
kata Rangga Immanuel dari Jakarta.


“Duit-duit kita koq mau di ambil susah banget...!”
komentar Ratna Kusuma, penandatangan petisi.


“Gaji saya dipotong setiap bulan, mengapa tidak boleh saya ambil. Seharusnya BPJS memudahkan karyawan yg mau jadi pengusaha dengan modal yang selama ini disimpan sedikit demi sedikit,”
keluh Syakur Abdul.


BPJS telah mengeluarkan kebijakan baru yang dianggap cukup merugikan para tenaga kerja. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya bisa diambil setelah 5 tahun 1 bulan keanggotaan, kini harus menunggu selama keanggotaan 10 tahun. Bahkan pengambilan tersebut hanya bisa 10 persen dari total dana yang dimiliki. Sisanya baru bisa didapatkan di usia nasabah 56 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya