31 Ribu Orang Dukung Petisi Pembatalan Aturan Baru BPJS

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist
VIVA.co.id
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan aturan baru yang cukup menghebohkan. Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi diterapkan 5 tahun 1 bulan melainkan 10 tahun keanggotaan.

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS

Ribuan orang melayangkan aksi protes melalui petisi di laman Change.org. Dalam petisi itu, sebanyak 31 ribu orang lebih telah menyatakan dukungannya agar BPJS membatalkan kebijakan yang dianggap memangkas hak buruh.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu


Jumlah 31 ribu pendukung ini cukup besar karena diraih hanya dalam kurun satu hari sejak petisi dipublikasikan. Gilang Mahardika, sang pembuatnya, mengaku melayangkan petisi ini berdasarkan pengalaman pribadi saat ingin mencairkan dana JHT di awal Juli lalu.


Dalam petisi itu, Gilang, dan kemungkinan besar para pendukungnya, merasa dirugikan. Pasalnya, uang tersebut memang dipotong tiap bulan dari penghasilan buruh selama bertahun-tahun mengabdi di perusahaan. Bahkan, pihak BPJS dituding terburu-buru menerapkan aturan ini sehingga minim sosialisasi.


"Banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Tidak ada masa transisi sebelum memberlakukan aturan ini. Penjelasan dari pihak BPJS pun tidak memberikan solusi nyata," tulis Gilang, dalam petisinya.


Pengalaman Gilang, proses pencairan dana BPJS sejatinya telah dilakukan sejak Mei 2015. Namun, kepastian untuk pencairan dinyatakan baru bisa dilakukan pada awal Juli 2015.


Sayangnya, saat ingin mencairkan dana tersebut, tepat tanggal 1 Juli 2015, dia malah dihadapkan pada aturan baru yang belum disosialisasikan sama sekali.


"Permintaan pencairan JHT ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Bahkan, pengambilannya hanya bisa 10 persen saja, sedangkan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun," curhat Gilang.


Petisi yang dilayangkan kepada BPJS, Presiden Jokowi, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ini masih terus mendapatkan aliran dukungan. Targetnya adalah sekitar 35.000 tanda tangan.


Petisi tersebut bisa dilihat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya