idEA Keberatan RPP e-Commerce Kemendag

Eksekutif Indonesia e-Commerce Association saat melakukan konferensi pers menanggapi draft RPP e-Commerce Kementerian Perdagangan.
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Empat Alasan Bisnis E-Commerce RI Terbesar di Asia
- Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan keberatan terhadap kandungan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-commerce Kementerian Perdagangan. Menurut, idEA, RPP tersebut malah menguntungkan perusahaan besar dan merugikan perusahaan kecil, sehingga berpotensi mematikan lapak online.

E-Commerce 'Bonek' Berambisi Taklukkan Ibu Kota

Ketua idEA, Daniel Tumiwa, menjelaskan, RPP
Pemain e-Commerce Taruh Harapan ke Kabinet Baru Jokowi
e-commerce yang dirancang Kementerian Perdagangan dalam penyusunannya tidak transparan. Dan juga, acuan yang diberikan dirasa tidak cukup komprehensif. Padahal, sangat penting untuk mengevaluasi keseluruhan dokumen secara utuh.


Daniel mengatakan, perlu adanya kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat transaksi
e-commerce
, mencakup pedagang, Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Eletronik (PTPMSE), dan Penyelenggara Sarana Perantara.


"Perlu dipahami bahwa industri
e-commerce
mempunyai beberapa tipe model bisnis, sehingga lingkup tanggung jawabnya perlu dibedakan menurut model bisnis masing-masing," ujar Daniel di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2015.


Kemudian, idEA memandang mengenai kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri. Artinya, apabila pemerintah tidak dapat melakukan
enforcement
yang seimbang kepada pelaku usaha asing yang di luar wilayah Indonesia, pengguna internet tentunya dapat menggunakan solusi lain yang tidak diatur oleh hukum Indonesia.


Lalu, idEA mengusulkan kewajiban untuk memiliki, mencantumkan, dan menyampaikan identitas subjek hukum (KTP, Izin Usaha, Nomor SK Pengesahan Badan Hukum) atau yang dikenal dengan
Know Your Customer
(KYC), sebaiknya menggunakan data nomor telepon saja.


"Karena, nomor telepon kan dari operator pasti sudah terjamin. Kalau harus ditambah dengan KTP dan lainnya, itu malah jadi repot," ungkapnya.


Terakhir, idEA juga menyoroti tentang izin yang berlapis dalam menyelenggarakan industri
e-commerce
, mulai dari perizinan tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik, dan sertifikat andalan.


"Adanya kekosongan dari peraturan pelaksana terkait masing-masing perizinan tersebut akan menimbulkan ketidakjelasan yang tidak kondusif bagi para pelaku bisnis
e-commerce
di Indonesia," tutur Daniel. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya