Pemerintah Harus Sertifikasi Lembaga Pengelola Zakat

Warga antre pembagian zakat Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Ketua Komisi VIII Saleh Daulay menyebut potensi zakat Indonesia dinilai yang terbesar di Asia.  Bahkan, dalam kajian Baznas sendiri potensi zakat Indonesia mencapi Rp217 Triliun per tahun. Pemerintah diminta mampu memaksimalkan potensi itu.

"Jika APBD rata-rata suatu provinsi adalah Rp10 triliun, maka potensi zakat Indonesia bisa membiayai hampir 21 Provinsi. Sayangnya, hitung-hitungan itu masih bersifat normatif. Kenyataannya, zakat yang terkumpul sangat jauh dari jumlah tersebut," kata Saleh dalam Siaran Persnya, Jum'at 26 Juni 2015.

Ia menjelaskan, saat ini, seluruh amil zakat yang ada baru mampu mengumpulkan zakat antara Rp2,7 triliun sampai Rp3 triliun setiap tahun. Itu berarti bahwa lembaga-lembaga amil zakat yang ada perlu melakukan inovasi dan pembaharuan di dalam mengelola zakat.

Wali Kota Risma Bekukan Badan Amil Zakat Surabaya

Salah satu yang menjadi kendala saat ini adalah banyaknya muzakki yang tidak menyalurkan zakatnya lewat badan amil zakat resmi. Bahkan ada sebagian muzakki yang membagi zakatnya secara langsung. Penyaluran zakat seperti ini tentu tidak memiliki dampak yang besar karena sifatnya sangat konsumtif dengan tujuan sesaat.

"Dalam konteks itu, DPR menghimbau agar seluruh masyarakat menyalurkan zakatnya lewat lembaga resmi. Saat ini, ada banyak lembaga amil zakat yang dinilai sudah bekerja secara profesional. Lembaga-lembaga ini tentu bisa dijadikan sebagai amil untuk mengelola zakat yang dibayarkan oleh para muzakki," kata Politisi PAN tersebut.

Kendala lain upaya maksimalisasi potensi zakat, kata Saleh, adalah menjamurnya lembaga-lembaga amil zakat tidak resmi.

Biasanya lembaga-lembaga seperti itu akan banyak bermunculan pada bulan Ramadan. Tidak jarang, mereka juga mengiklankan lembaganya di berbagai tempat. Akibatnya, potensi zakat tersebut tersebar di banyak tempat dan tidak terkordinir secara maksimal.

Ke depan, pemerintah perlu mendirikan lembaga sertifikasi lembaga pengelola zakat. Dengan begitu, hanya lembaga-lembaga tersertifikasi saja yang bisa mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.

"Lembaga bersertifikat itu nantinya akan berkoordinasi dengan BAZNAS atau BAZ daerah. Suatu saat, akan ada gerakan dan program yang seirama secara nasional," ujarnya.

Lembaga Kemanusiaan dan Lembaga Amil Zakat Nasional PKPU

Sepanjang Ramadhan, PKPU Saluran Rp14 Miliar

Merupakan hasil infaq, shadaqah dan zakat dari seluruh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2015