Cara Organda 'Beri Pelajaran' ke Uber

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Safruhan Sinungan, membenarkan adanya penindakan terhadap bisnis aplikasi pemesanan taksi, Uber.

Pada hari ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, beserta DPD Organda DKI, menjebak dan melumpuhkan 5 sopir taksi Uber dengan cara berpura-pura memesan jasa mereka hari ini. Kelima supir taksi yang terjebak kini tengah diperiksa di Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Betul (ada penjebakan). Itu kan hasil laporan Organda ke Polda Metro pada 28 Februari," ujar dia kepada VIVA.co.id, Jumat 19 Juni 2015.

Ia menjelaskan hasil laporan Organda DKI itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian bersama Organda untuk menindak bisnis Uber.

"Ini kan sudah beberapa kali diingatkan, jangan beroperasi lagi. Kalau mau (beroperasi), ya buat perizinan dong, proses perizinan, jangan jual aplikasi, ya kita tangkep," kata dia.

Dia menambahkan organda DKI secara prinsip terbuka untuk menerima Uber, sepanjang perusahaan asal San Francisco, AS itu mengajukaan proses perizinan sesuai perundang-undangan.

"Nggak masalah, kami terbuka saja kalau jelas identitasnya, proses perizinannya," ujarnya.

Safruhan menjelaskan semua perusahaan transportasi yang menjalankan bisnisnya di Jakarta wajib untuk menjadi anggota Organda. Jika Uber hadir sesuai aturan yang berlaku, maka menurutnya sudah seharusnya perusahaan aplikasi pemesanan taksi itu sudah menghubungi Organda.

"Jadi untuk meminta rekomendasi izin ke Dinas Perhubungan DKI itu melalui Organda," ujar dia.

Diketahui selama ini, Organda DKI getol untuk mempermasalahkan praktik bisnis Uber. Bisnis yang dijalankan oleh Uber menurutnya adalah ilegal.

Keberadaan perusahaan transportasi Uber banyak dipermasalahkan oleh berbagai pihak sejak mulai beroperasi di Jakarta di bulan Juni 2014. Organda DKI menganggap penggunaan sistem pemesanan taksi secara elektronik yang dilakukan Uber bisa merusak model pengelolaan transportasi umum yang selama ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, menganggap moda transportasi tersebut ilegal karena meski memungut bayaran dari pengguna jasanya, namun armada kendaraan yang digunakan Uber tidak memenuhi syarat-syarat sebagai sebuah angkutan umum. (ren)

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016