Penjelasan Lengkap Uber atas Tuduhan Rugikan Negara

Uber di Jakarta
Sumber :
VIVA.co.id
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
- Lembaga Kajian Sosial dan Kebijakan Publik Indonesia Club berencana untuk melaporkan aplikasi Uber Taxi ke Bareskrim Mabes Polri. Uber dituduh telah merugikan negara, tidak memiliki izin trayek, bahkan tidak membayar pajak.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Pihak Uber Taxi membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim telah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk Indonesia. Bahkan mereka mengaku telah bekerja sama dengan pihak terkait yang memiliki izin di Indonesia.
Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing


"Uber adalah aplikasi smartphone yang menghubungkan penumpang dengan kendaraan dari perusahaan yang berlisensi, baik perusahaan penyewaan limusin maupun penyedia mobil sewaan yang terakreditasi penuh oleh pemerintah daerah. Kami hanya bermitra dengan perusahaan yang sepenuhnya patuh dengan undang-undang transportasi, peraturan lalu lintas dan undang-undang pajak setempat," ujar Karun Arya, Uber Communications Lead, South Asia and India, kepada
Viva.co.id
, Selasa 9 Juni 2015.


Karun bahkan memastikan jika Uber sangat patuh dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di setiap negara yang menjadi layanannya, termasuk membayar pajak yang relevan di setiap lokasi negara operasi, termasuk Indonesia.


Sayangnya, ketika ditanya berapa jumlah armada transportasi dan pengguna aktif, Karun menolak membeberkannya. Namun dia mengatakan jika dukungan komunitas pengemudi maupun pengguna cukup aktif dalam merespon keberadaan layanan Uber Taxi di Indonesia.


"Kami merasakan dukungan yang hangat dari komunitas penumpang dan pengendara di Indonesia, dari mereka yang menyadari peluang dari teknologi yang kami sediakan. Kami secara reguler terus terlibat dengan pemerintah dan otoritas setempat di Indonesia dan berkomitmen untuk bekerja sama menuju solusi jangka panjang untuk menempatkan keamanan yang terbaik bagi pengendara sebagai hal utama dan terpenting," papar Karun.


Sebelumnya, Gigih Guntoro dari Lembaga Kajian Sosial dan Kebijakan Publik berencana melaporkan Uber Taxi dan beberapa aplikasi taksi lainnya ke polisi. Gigih menuduh .

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya