Rugikan Negara Rp12 Triliun, Uber Taxi Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
- Perwakilan dari Lembaga Kajian Sosial dan Kebijakan publik Indonesia Club, Gigih Guntoro, melaporkan layanan Uber Taxi, Grab Taxi, dan Easy Taxi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Gigih mengatakan bahwa layanan tersebut tidak berbadan hukum alias ilegal. Dan juga dapat meresahkan usaha industri lainnya.
Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing


"Keberadaannya tidak berbadan hukum, dan
gak
bayar pajak negara," tutur Gigih di kantor Bareskrim Polri, kemarin.


Gigih mengatakan, layanan aplikasi mobile seperti Uber Taxi, Grab Taxi, dan Easy taxi ini telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Oleh karena itu, kata Gigih, layanan ilegal ini harus dihentikan karena dapat merugikan negara. Dan kalau dibiarkan maka Indonesia akan menjadi pasar
cyber
Asing yang liar dan dapat membahayakan negara.


"Ini satu langkah komprehensif, tutup situs liar, dan hentikan operasinya," paparnya.


Ia berharap, kepada lembaga penegak hukum dan negara harus benar-benar melakukan tindakan tegas menindak bisnis aplikasi
mobile
yang tidak berbadan hukum, yang belakangan marak terjadi.


Gigin menambahkan, akibat bisnis gelap ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 triliun.


Menanggapi hal ini, pihak Uber Taxi di Indonesia menolak berkomentar. Wilson Santoso selaku CM Strategic Partnership Director Uber di Indonesia mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.


"Saya tidak punya otorisasi untuk menjawab hal itu. Coba kirim email ke bagian komunikasi perusahaan Uber," ujar Wilson kepada
Viva.co.id
, Selasa 9 Juni 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya