Biaya Intekoneksi Baru Akan Untungkan Pelanggan

Ilustrasi Telepon Menelepon
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, institusinya tengah merumuskan ulang biaya interkoneksi. Saat ini, proses sedang dalam tahap pengumpulan data dari operator telekomunikasi.

Apple Bangun Tempat Riset Dulu, Baru Jualan di Indonesia

Ia mengatakan, mereka mengkaji kembali biaya interkoneksi dengan bertujuan menyesuaikan perkembangan industri telekomunikasi.  "Jadi supaya industri ini lebih sehat, kompetisi berjalan dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan manfaatnya," ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 29 Mei 2015.

Manfaat yang dimaksud yaitu pelanggan telekomunikasi bisa merasakan biaya komunikasi beda operator (interkoneksi) yang lebih murah. Biaya interkoneksi yang baru nantinya adalah asimetris. Maksudnya, biaya interkoneksi antara operator satu ke operator beda akan berbeda, tergantung kondisinya masing-masing.

Tarif Interkoneksi Harus Turun, Ini Alasannya

"Nanti beda operator satu dengan yang lain tergantung perhitungan. Misalnya operator A menghubungi ke operator B, maka akan dikenakan biayanya X. Terus operator B menghubungi A, maka biayanya bisa lain," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, perhitungan biaya interkoneksi agak rumit. Sebab dalam perhitungannya, BRTI akan mempertimbangkan investasi yang telah dikeluarkan suatu operator dalam sebuah wilayah tertentu. "Misalnya operator A sudah lama di satu daerah, bisa jadi beban biaya investasi membangun beda dengan operator B yang baru datang," katanya menambahkan.

Respons Menkominfo Soal Diskriminasi dalam Interkoneksi

Mengenai proses perumusan biaya interkoneksi, BRTI pada awalnya akan mengumpulkan data interkoneksi dan margin dari para operator. Selanjutnya badan regulasi ini akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data yang dikirimkan oleh operator. Namun, proses perumusan biaya interkoneksi akan diawali per zona, dengan konsekuensi per daerah bisa berbeda-beda biaya interkoneksinya.

"Tapi dari biaya per zona ini nanti kita satukan secara keseluruhan dan kita hitung untuk mencapai biaya interkoneksi. Bisa naik bisa turun. Tapi biaya tarif pungutnya bisa lebih murah walau interkoneksi naik," ujarnya.

Proses pengumpulan data dari operator akan selesai pada akhir Juni. Setelah itu data akan diolah, diverifikasi oleh Kemkominfo dan BRTI pada akhir Agustus. "Terus September kita konsultasikan (uji publik) Peraturan Menteri soal interkoneksi."

I Ketut menegaskan, penghitungan ulang biaya interkoneksi bertujuan agar biaya yang dibebankan ke pelanggan adalah wajar, yaitu cost base sesuai ketentuan yang sudah ada. Dengan ketentutan itu, diharapkan tarif pungut yang dibebankan ke pelanggan bisa lebih murah.

Diketahui, aturan interkoneksi ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:08/per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi. Sementara untuk tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2008.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara sudah memberikan sinyal untuk mengkaji kembali interkoneksi. Rudiantara mengatakan, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan data operator, sebelum dikonfirmasi atau dikroscek.

"Direncanakan akhir tahun sudah ditetapkan rumusan interkoneksi yang baru untuk ditetapkan mulai 2016," ujar Rudiantara melalui pesan singkat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya