Pansel Siap Awasi dan Tagih Janji BRTI

Logo BRTI
Sumber :
  • www.postel.go.id
VIVA.co.id
Alumni BRTI Ingatkan Ancaman Broadband Bila Tak Dikawal
- Proses seleksi kepengurusan Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menghasilkan enam anggota baru periode tugas 2015-2018. Panitia Seleksi (Pansel) BRTI mengaku akan tetap mengawasi kinerja para anggota yang terpilih.

Menkominfo: BRTI Jangan Jadi Badan Analisa Telekomunikasi

"Pilihan enam anggota KRT memang ada di Menkominfo, tetapi dengan melibatkan
Tidak Ada Wajah Lama di Pengurus Baru BRTI
civil society dalam proses seleksi sudah langkah maju dalam rangka transparansi," kata anggota pansel yang juga Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin kepada
VIVA.co.id,
Rabu, 20 Mei 2015.


Menurut Doni, proses seleksi sudah berjalan secara transparan dan anggota yang terpilih telah mewakili masing-masing bidang, dengan pengalaman rata-rata di atas 10 tahun. Dia mengklaim, pansel menyelesaikan tugasnya dengan baik dalam menyaring para kandidat.


Doni berharap, para BRTI perwakilan masyarakat bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan memegang amanah untuk memajukan industri telekomunikasi nasional selama masa tugasnya sesuai dengan visi dan misi yang dipaparkan kala proses seleksi.


"Tugas mereka baru mulai, kami tetap akan mengawasi dan menagih janji-janji yang dilontarkan kala proses seleksi," katanya


Hari ini, Ketua Pansel KRT BRTI, Basuki Yusuf Iskandar telah mengumumkan enam anggota baru. Mereka adalah Agung Harsoyo, I Ketut Prihadi Kresna, Muhammad Imam Nashiruddin, Rolly Rochmad Purnomo, Rony Mamur Bishry, dan Taufik Hasan.


Keenam anggota BRTI itu akan bergabung dengan tiga orang pimpinan departemen dari Kemenkominfo untuk menggarap aturan-aturan industri telekomunikasi. Ketiganya merupakan anggota KRT dari unsur Kominfo. Dia adalah Dirjen PPI yang dipimpin Kalamullah Ramli, Dirjen SDPPI pimpinan Muhammad Budi Setiawan dan satu staf khusus Kominfo.


Penetapan enam anggota tersebut telah sesuai dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36/PER/M.Kominfo/10/2008 tentang Penetapan BRTI yang telah diubah terakhir dengan Peratura Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.Kominfo/02/2011. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya