Pemerintah Akan Audit Tenaga Kerja Asing di Perusahaan TI

Ilustrasi pekerja pria dan wanita di kantor
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Banyaknya pekerja asing di Indonesia, khususnya di perusahaan sektor telekomunikasi dan IT membuat pemerintah merasa perlu untuk memperketat aturan tenaga kerja asing. Kementerian Kominfo mengaku akan memberlakukan standar kompetensi kerja nasional untuk tenaga asing di perusahaan sektor tersebut.

"Menaker (menteri tenaga kerja) sudah sampaikan, soal tenaga kerja juga harus mengikuti aturan yang ada," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Eks Petinggi AirAsia Resmi Jadi Bos GrabTaxi Indonesia

"Artinya dia harus lolos SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Salah satunya harus berbahasa Indonesia karena mereka bekerja di Indonesia. Gimana bisa kerja di Indonesia kalau tidak bisa berbahasa?" ujar Basuki usai penandatanganan MoU Innovation Center Huawei-Kominfo di Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.

Menurut Basuki, SKKNI ini telah disusun oleh kementerian tenaga kerja bersama dengan asosiasi industri, asosiasi profesi dan para ahli lainnya. Setelah SKKNI dibuat, lalu uji publik dilakukan, Kementerian Kominfo akan mengeluarkan surat pemberlakuan dengan segera. Pemberlakuan ini wajib ditaati oleh perusahaan-perusahaan sektor TI dan telekomunikasi yang ada di Indonesia.

"Insya Allah, setelah selesai konsultasi publik, akan kita keluarkan surat pemberlakuannya. Kemungkinan akhir Mei," kata Basuki.

Audit Tenaga Asing di Perusahaan TI

Pemberlakuan ini akan berjalan segera di Indonesia. Untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik oleh para perusahaan, Kominfo menyiratkan adanya proses audit yang harus dilakukan.

"Mestinya ada audit. Bagaimana kita tahu kalau aturan kita dilaksanakan jika kita tidak melakukan audit? Tapi siapa yang mengaudit, tergantung nanti,' ujar Basuki.

Namun begitu, dirinya mengaku jika kementerian yang dihuninya itu tidak memiliki otoritas untuk melakukan audit. Pasalnya, undang-undang ini merupakan UU industri, bukan UU Kominfo.

"Kita tidak memiliki otoritas untuk mengaudit. Nanti bersama-sama.
Tentang audit atau tidak nanti kita lihat. Soalnya UU ini adalah UU industri, bukan UU Kominfo. Saya membayangkan ada beberapa pihak yang terlibat untuk masalah audit," ujarnya.

Yang terpenting, kata dia, adalah adanya ketersediaan dua LSP atau lembaga sertifikasi profesi. SKKNI diibaratkannya sebagai kurikulum dan LSP adalah pelaksananya.

"Kita lakukan bertahap karena kita sendiri harus menyadari bahwa SKKNI ini masih hal yang baru di Indonesia dan kesiapan industri harus kita pertimbangkan. makanya akan kita lakukan bertahap," kata dia.

SKKNI sendiri merupakan aturan yang berlaku untuk tenaga asing dan lokal. Dalam draft aturan disebutkan SKKNI Bidang Kominfo terdiri antara lain dari Bidang Operator Komputer,  Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi, Bidang Computer Technical Support, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia, Bidang Keahlian Kehumasan, Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit, Bidang Auditor Teknologi Informasi, dan lainnya.

Dipaparkan Basuki, pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo dilakukan secara bertahap dimana tahun pertama wajib 20 persen dari total tenaga kerja di perusahaan yang dibidik. Berikutnya, berturut-turut, bertambah menjadi 40 persen, sampai 100 persen.

Ilustrasi pekerja asing dari Asia

Ribuan Pekerja Asing Serbu Jawa Timur

Kebanyakan dibayar murah dan tak bisa berbahasa Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016