Kominfo Digugat Soal Kepemilikan TV dan Digitalisasi

Ilustrasi menonton televisi
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Hangat Reshuffle, Pemerintah Diminta Perhatikan Kominfo
- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) melayangkan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hari ini. Gugatan terkaitĀ  kepemilikan TV dan digitalisasi.

Tarif Interkoneksi Seluler, Harusnya Naik Atau Turun?

Gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang gugatan tersebut, KIDP selaku penggugat menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.
Menkominfo Minta Jangan Salahkan Aplikasi Grab dan Uber


Disebutkan, saksi ahli yang mereka hadirkan itu, yakni Ignatius Haryanto (Dosen Komunikasi UMN) dan Ali Sya'faat (Dosen Tata Usaha Negara Universitas Brawijaya). Sementara, saksi ahlinya dari Bambang Santoso selaku Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Seluruh Indonesia (ATVJSI).


"Pertama, kami menggugat Undang-Undang no.32 tentang aturan kepemilikan izin satu orang dan badan hukum. Kedua, kami menggugat Kominfo saja, yakni Peraturan Menteri no.32 tahun 2013. Dalam Permen tersebut mengatur pembagian frekuensi digital, proses TV Analog, tetapi Undang-Undang yang mengatur itu payung hukumnya belum jelas," ujar Bayu W., Sekretaris KIDP di Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.


Dijelaskan, bila aturan tersebut tak digugat, maka akan berdampak pada investasi pemilik televisi, yang sudah menggelontorkan dana cukup besar.


"Menurut Undang-Undang Dasar, frekuensi digital televisi itu ditenderkan kalau dasar hukumnya jelas. Itu ke menteri yang dulu," kata Bayu.


Disampaikan, sidang kali ini hanya menghadirkan kesaksian saja, belum mencapai hasilnya. Dalam sidang berikutnya, dijadwalkan akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni Kominfo.


"Dari saksi pihak tergugat itu akan menjelaskan. Saya tidak tahu ada berapanya, itu tergantung dari Kominfo. Sidang dilanjutkan lagi, terhitung dua minggu dari sekarang," lanjut Bayu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya