Redam Pro Kontra Blokir Situs, Kominfo Bentuk Forum Khusus

Ilustrasi situs web.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak cepat dalam melindungi hak konstitutional informasi dan komunikasi warga negara. Instansi tersebut membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).

Menkominfo: Situs Radikalisme Meningkat

Dalam keterangan resminya, Kamis, 2 April 2015, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan pembentukan tim khusus tersebut sesuai amanat dalam Pasal 28 F dan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, Kominfo berupaya menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik melalui tata kelola (governance) yang memiliki variabel transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas.

"Menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dalam penangan situs-situs internet bermuatan negatif untuk lebih transparan dan fair, maka Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola (governance) dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN)," ujar Ismail.

Ismail menjelaskan Forum PSIBN ini akan melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat. Pihak tersebut yakni, para tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog, dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat.

Pembentukan Forum PSIBN, lanjut Ismail, dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif. Masukan itu disampaikan kepada pemerintah, dan memberikan analisas yang tepat, disertai verifikasi atas pengaduan masyarakat.

"Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan," kata dia.

Diketahui, Forum PSIBN terdapat empat panel penilai. Pertama, panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet. Kedua, panel terorisme, SARA, dan kebencian. Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba.

Keempat, panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu Panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

"Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian dibidangnya," tutur Ismail. (ase)

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya