ICT Watch: Blokir Situs Tunggu Putusan Pengadilan

Ilustrasi domain.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Lembaga pegiat kebebasan internet, ICT Watch, angkat bicara menyikapi kontroversi pemblokiran beberapa situs Islam awal pekan ini.

Gara-gara Hal Ini, Cuitan Kemal Palevi Soal Vlog Cerai Ria Ricis Diungkit Lagi

Pegiat ICT Watch, Donny BU mendorong penanganan konten negatif internet lebih elegan. Pemblokiran ke depan hendaknya dilandasi  keputusan lembaga penegak hukum.

"Kami sudah mendapat masukan dari pegiat hukum bahwa sebaiknya pembatasan konten itu lewat pengadilan," kata Donny kepada VIVA.co.id, Rabu, 1 April 2015.

Dia menyadari problem  pada skema pemblokiran melalui pengadilan tidak mudah. Sebab proses di persidangan sampai berkekuatan hukum tetap bisa berlangsung lama.

Untuk itu, kata Donny, keberadaan tim panel konten negatif yang tengah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sangat relevan.

"Artinya dari masukan masyarakat yang diwakili tim panel bisa menganalisis (konten) dulu," katanya.

Sambil menunggu keputusan pengadilan, tim panel menurutnya, bisa menangani situs yang dimintakan blokir dengan meminta masukan dan tanggapan publik.

"Misalnya ada situs, terus selama seminggu tim panel tanya ke publik, kemudian baru diputuskan," ujarnya.

Namun tentu, ia mengingatkan, putusan tim panel atas konten atau situs bersifat sementara, sampai menunggu hasil pengadilan.

"Supaya tak segera menyebar (dampak) situs dalam kondisi itu diblokir (dibatasi) sementara, baru menunggu keputusan pengadilan," kata dia.

Donny mengatakan keputusan pemblokiran untuk situs tertentu memang harus segera dilakukan segera mungkin. Misalnya situs yang terkait pornografi, terorisme maupun paedofil, harus langsung ditutup. Sebab hal itu sudah terdapat ketentuan undang-undang khususnya.

Sementara untuk situs yang tergolong abu-abu atau grey area (tidak jelas), perlu ditangani oleh tim panel untuk didalami, dianalisa dan dimintai tanggapan ke publik.

"Tapi nanti keputusannya jangan voting (tim panel) karena nanti pasti akan kuat-kuatan aliansi," kata Donny.

Sebagaimana diketahui, ICT Watch bersama lembaga pegiat kebebasan ekspresi lain telah mengajukan peninjauan kembali Permen Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, ke Mahkamah Agung.

Permen ini jadi landasan untuk memblokir konten negatif di internet. Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan tim panel ahli yang akan membantu penanganan konten negatif.

Di antara tim panel tersebut yaitu Gus Sholah, Din Syamsuddin dan Sam Bimbo dari unsur pegiat musik. Tim panel ini dijadwalkan berkumpul pada 6 April 2015.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), lead Holding BUMN Jasa Survei saat mendapatkan Statement of Compliance (SoC) QSCS.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei, atau IDSurvey menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024