Pengamat: Soal Blokir Situs, Cara Komunikasi Kominfo Buruk

Ilustrasi website terlarang.
Sumber :
  • staztic.com
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam melakukan pemblokiran terhadap 19 situs Islam disayangkan banyak pihak. Pasalnya, Kominfo dianggap tidak berkomunikasi baik dengan para pemilik situs terkait.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Hal ini disampaikan pengamat telekomunikasi dari Indotelko Forum, Doni Darwin. Diketahuinya, Kominfo hanya mengirimkan surat edaran langsung ke penyedia jasa internet, tanpa komunikasi terlebih dulu.
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir


"Ini sangat tidak komunikatif dan cenderung mencerminkan otoriter dan arogansi sebuah departemen yang katanya mengurusi komunikasi dan informasi. Sangat jauh dari semangat Nawacita," ujar Doni kepada
Viva.co.id
, Selasa 31 Maret 2015.


Menurut Doni, sebaiknya Kominfo memperbaiki cara berkomunikasi, khususnya dengan pemangku kepentingan. Hal ini agar semua tujuan bisa tercapai dengan tepat.


"Kenapa tak pernah belajar sejak era sensor konten pornografi? Padahal pelaksana teknis, orangnya itu-itu juga bukan?" katanya.


Oleh karena itu ia tegaskan sangat menyayangkan cara Kemkominfo memblokir situs yang dianggap memuat konten radikal. Cara yang digunakan, menurutnya, masih sama dengan masa lalu, yakni hanya mengandalkan masukan satu pihak, dan menggunakan trust positif.


"Padahal Menkominfo mengatakan akan membentuk panel. Kenapa tak membiarkan panel bekerja? Apakah ada yang bergerak di luar sistem?" katanya.


Sebelumnya, pihak Kominfo, melalui Henri Subiakto selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa, mengakui jika pihaknya tidak melakukan cek dan ricek terhadap situs yang direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka percayakan analisa sepenuhnya pada lembaga tersebut, selaku yang memberi rekomendasi untuk pemblokiran 19 situs Islam.(one)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya