Kominfo Akui Tak Cek Ulang 19 Situs Islam, Langsung Blokir

Ilustrasi website.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Dalam pemblokiran 19 situs Islam yang dianggap radikal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku langsung melakukan pemblokiran. Mereka mempercayakan analisa itu pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

"Kominfo hanya sebagai moderator atau eksekutor dari laporan yang disampaikan. Dalam hal ini (radikal), berdasarkan laporan dari BNPT," ujar Henri Subiakto selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa Kominfo di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir


Ia mengaku Kominfo tidak melakukan kroscek terkait 19 situs tersebut. Mereka kemudian menginstruksikan ISP untuk segera memblokir, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari BNPT.

"Kami yakin BNPT sudah menganalisanya," jawabnya dengan singkat.


Dalam paparannya, ada tiga kriteria pemblokiran atau menutup akses sebuah situs melalui Kominfo.


Pertama, sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan permintaan. Kedua, domain yang digunakan bukan domain Indonesia, bukan .id. Dan ketiga, dapat dipulihkan kembali (normalisasi), jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.


Dalam permasalahan situs dakwah Islam yang diduga mengajak untuk radikal, ia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku. Sementara, untuk situs-situs yang isinya memuat perjudian dan pornografi, maka itu tak perlu surat rekomendasi dari yang lain.


"Akan kami blokir langsung karena perjudian dan pornografi sudah jelas aturannya," ucap dia.


Sudah Sejak 2012


Dalam kesempatan yang sama, BNPT juga mengatakan jika proses pemblokiran ini dilakukan setelah melakukan investigasi dan analisa internal sejak tahun-tahun sebelumnya.


"Penutupan situs-situs dianggap radikal dengan melibatkan pihak internel BNPT, dalam hal ini koordinasi dengan tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok moderat. Ini bukan tiba-tiba, tapi sudah dilakukan koordinasi sejak tahun 2012," ujar Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris.


Setelah melakukan koordinasi dengan pihak berkompeten, maka dikatakan Irfan, BNPT menyatakan kriteria situs yang mengandung unsur konten radikal. Idris menyebutkan ada empat kriteria situs radikalisme menurut intansinya.


"Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kedua, takfiri atau mengkafirkan orang lain. Ketiga, mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS atau IS. Terkahir, memaknai jihad secara terbatas," paparnya.


Dijelaskan Irfan, BNPT memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak bersangkutan, mengenai terorisme tersebut. Kemudian, dia menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengkampanyekan tahun damai di dunia maya. Artinya, mengupayakan untuk menangkal segala kelompok radikalisme pada situs yang diduga mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan radikal.


"Kita memiliki wacana dan program untuk meng-counter ideologi, counter radikal, counter narasi, dan radikal propaganda," imbuh dia.


Lalu, Irfan melanjutkan, kelompok-kelompok radikal ini menyasar generasi muda. Kemudian, anak muda tersebut dapat dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan negara.


"Sasarannya anak muda, untuk memecah keutuhan NKRI dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya. (one)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya