19 Situs Radikal Siap Diblokir, Apa Kriterianya?

Ilustrasi website.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
NU: Ada Situs Radikal Menyamar Jadi Medianya NU
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memproses permintaan pemblokiran 19 situs yang dianggap mendukung gerakan dan simpatisan radikalisme.

Situs Pendukung Teroris Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya

Permintaan pemblokiran kepada Kominfo muncul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun mengenai kriteria situs radikal, Kominfo mengembalikan BNPT.

"Kominfo sendiri tidak memberikan jawaban pasti mengenai kriteria situs yang dianggap radikal. Menurut Kominfo, hal itu menjadi penilaian dari pihak BNPT," ujar Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, kepada VIVA.co.id melalui pesan instan, Senin, 30 Maret 2015.

Untuk lebih jelasnya, Kominfo meminta untuk menghubungi BNPT.

"Mohon hal tersebut (kriteria situs radikal) ditanyakan langsung ke BNPT. BNPT yang menilai," katanya. 

Ismail melanjutkan BNPT telah meminta pemblokiran pada akhir pekan lalu dan kemudian langsung direspons oleh Kominfo.

"Kemarin mintanya, dan pagi tadi kami sudah perintahkan ISP (penyedia layanan internet) untuk memblokir situs tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan belum memastikan apakah 19 situs yang diminta sudah terblokir aatau belum. Untuk hal itu diserahkan ke masing-masing ISP.

"Kita memang tergantung pada ISP, mereka sudah komitmen akan mentaati dan blokir konten negatif," kata dia.

Ia melanjutkan jika ISP ternyata belum memblokir meski sudah diperintahkan, maka Kominfo akan terus mengingatkan ISP.

"Kita ingatkan lagi. Tidak ada sanksi bagi mereka. ISP kan sudah komitmen, mungkun masalah waktu dan tenaga saja," ujar Ismail.

![vivamore="Baca Juga :"]

Hacker dan Blogger Indonesia Serukan Perang Radikalisme
[/vivamore]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara

Menkominfo: Situs Radikalisme Meningkat

Situs radikalisme meningkat tajam sejak Desember 2015

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2016