Kantor Bakal Dieksekusi Pengadilan, XL Keberatan

Booth XL
Sumber :
  • Vivanews/Sarie

VIVA.co.id - PT XL Axiata,Tbk (XL)  tetap mengajukan keberatan atas rencana Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengeksekusi Gedung Grha XL di Jl. Mangkubumi, Yogyakarta, dalam waktu dekat.

Karyawan Hadang Eksekusi Pengosongan Graha XL

Selain karena upaya hukum XL masih sedang berlangsung dan juga dasar hukum kepemilikan XL atas bidang tanah dimaksud pun sangatlah kuat.XL berpandangan banyak kejanggalan dan keanehan hukum atas proses eksekusi dimaksud.

Dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Jumat 6 Maret 2015, sejauh ini XL setidaknya telah melakukan 2 upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.

Pengadilan Minta Pengosongan Kantor XL

Tidak hanya itu, XL telah pula mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama Jefry Patras yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY.

Saat ini Penyidik Polda DIY telah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Penetapan delegasi eksekusi dimaksud mencantumkan objek eksekusi yang berbeda dengan isi putusan yang sesungguhnya. Nyata-nyata isi putusan dimaksudkan atas 2/3 dari rumah/tanah yang terletak di Jl.Mangkubumi No.18-20-22 Jogjakarta sebagaimana yang termuat pada akta No.175 tertanggal 12 Oktober 1992 yang menjadi dasar kepemilikan Sdr. Johanes Irwanto Putro," ujar Kuasa Hukum PT XL Axiata ,Tbk, Dedy Kurniadi.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Namun, menurut Dedy, penetapan delegasi eksekusi dimaksud mencantumkan objek yang berbeda yakni tanah dan bangunan milik PT.XL Axiata Tbk. Perbedaan objek ini sungguh-sungguh merugikan PT.XL Axiata Tbk dan menjadi dasar bagi PT.XL Axiata Tbk untuk mengajukan keberatan dan mohon perlindungan hukum.

Selain itu, kata dia, sita eksekusi yang diletakkan PN Yogyakarta dimaksud juga keliru, karena XL melakukan jual beli yang sah tidak hanya dari Hengki Soediono, termohon eksekusi dalam perkara yang hendak dijalankan tapi juga dari Yuliana Gunawan yang sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dimaksud.

"Tetapi anehnya kedua bidang tanah itupun diletakkan sita eksekusi oleh PN Yogyakarta. Kepemilikan XL atas kedua bidang tanah tersebut adalah sah berdasarkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan yang hingga saat ini belum pernah dibatalkan maupun dinyatakan batal oleh Pengadilan di tingkat manapun,” tutur Dedy.

Berdasarkan fakta-fakta kenyataan di atas, XL tetap mengajukan keberatan apabila eksekusi tetap dipaksakan oleh PN Yogyakarta untuk segera dilakukan. Apalagi selain alasan keberatan diatas juga masih ada upaya hukum lain yang tengah berlangsung dan belum selesai.

Alasan keberatan tersebut menjadi alasan hukum yang kuat bagi XL untuk tetap mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya atas tanah dan bangunan milik XL yang terletak di Jln. P. Mangkubumi No. 20 dan No. 22 Yogyakarta dari serangkaian rencana eksekusi yang keliru.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya