Pengadilan Minta Pengosongan Kantor XL

Ilustrasi sengketa tanah dan properti
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Karyawan Hadang Eksekusi Pengosongan Graha XL
- Pengadilan Negeri Yogyakarta, melalui surat nomor W.13UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3800 meter persegi yang ditempati perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta. Eksekusi gedung dijadwalkan Selasa, 10 Maret 2015 pukul 08.30 WIB.

Kantor Bakal Dieksekusi Pengadilan, XL Keberatan

Menurut Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm, Jakarta, dengan adanya penetapan eksekusi, maka XL Axiata harus mengosongkan  seluruh aset serta menghentikan aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani. Di atas tanah itu memang berdiri gedung untuk kegiatan kantor PT XL Axiata,
Tbk.

“Jadi, manajemen XL harus hengkang dari tanah Jl Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta terhitung saat dilaksanakannya eksekusi oleh PN Yogyakarta. Dengan demikian, operasional kegiatannya juga tidak boleh lagi menggunakan alamat tersebut,” kata Sentot, Jumat 6 Maret 2015.

Selanjutnya, obyek tanah Jl Mangkubumi No 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro.

Disebutkan, perlawanan PT XL Axiata, Tbk terhadap Johannes atas tanah tersebut tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.

Sentot menjelaskan akibat putusan kasasi MA itu, XL Axiata, Tbk mengajukan peninjauan kembali di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya saja, upaya PK XL itu ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto
Putro.

“Putusan PK MA dengan tegas menyatakan penolakan PK XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya,” ujarnya.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Riwayat Kasus

Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah tersebut, yang dibeli dari Griet Patras Tarandung  pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di notaris Jl. Waworuntu, Jakarta.

Sentot mengungkapkan, ihwal perjuangan kliennya mendapatkan kembali tanah Jl Mangkubumi No 20-22 tidaklah mudah alias berliku. Sebab, meski telah membeli tanah dari Griet Patras, namun dalam selang setahun atau 1993, Johannes ternyata tidak mampu menguasai secara fisik karena tanah dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono.

Dalam perkembangan sejak 1993 itu, tanah milik Johannes  entah mengapa berpindah tangan ke tangan Hengkie Soediono, seorang pengusaha otomotif di kota Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertikat versi Hengkie dari
kantor BPN.

Hal ini berakibat munculnya sengketa kepemilikan tanah antara Johannes dengan Hengkie.  Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes.

Begitu pun di tingkat banding PT Jakarta (1995), Kasasi MA (1996), dan bahkan PK MA (2005) sepenuhnya dimenangkan Johannes. Terkait pokok perkara kepemilikan tanah Johannes berhadapan Hengkie yang terjadi pada 1994 di PN Jakarta Utara,  hal itu mempertimbangkan penjual tanah
yaitu Griet Patras  Tarandung, yang  beralamat di wilayah Jakarta Utara meski obyek tanahnya di Yogyakarta.

Tak berhenti di situ, PN Jakarta Utara melimpahkan tugas wewenang eksekusi untuk kemenangan Johannes kepada PN Yogyakarta. Alih-alih bisa melaksanakan eksekusi, Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL, pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta.

Sementara itu, Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan termasuk pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya.

“Hengkie menjual tanah itu kepada XL pada 17 September 2002 dengan sertifikat yang dikeluarkan tahun 1996. Padahal, selama terjadinya proses perkara atau hukum maka Hengkie tidak dibenarkan memperjualbelikan tanah itu kepada pihak mana pun,” tambah Sentot.

Pada sisi lain, perlawanan hukum Johannes dengan XL di PN Yogyakarta tak menjadikannya beruntung. Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK pada 22 Juni 2007. Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY pada 16 Januari 2008.

Akan tetapi, dalam tingkat kasasi MA kemenangan telah diperoleh Johannes, sedangkan PK XL di MA tak membuat XL berdaya, karena putusan PK MA justru menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes Irwanto Putro, dengan menyatakan sebagai pemilik sah tanah Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya